Bareskrim Tangkap Ustadz Maaher Terkait Ujaran Kebencian di Media Sosial

- 3 Desember 2020, 15:25 WIB
Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi terkait dugaan ujaran kebencian.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi terkait dugaan ujaran kebencian. /Instagram.com/@ustadmaaheratthuwailibi

GALAJABAR - Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailib ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Dana DIPA dan TKDD Dimaksimalkan untuk Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Dalam penangkapan tersangka, dikutip galajabar dari Antara, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Irjen Argo menjelaskan usai ditangkap, tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Ronaldo Genapkan Gol ke 750 ke Gawang Dynamo Kiev

"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," ujar Argo.

Dalam kasus-nya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah