Panitia Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Menjalani Rapid Test

- 5 Desember 2020, 21:36 WIB
Pelaksanaan rapid test terhadap petugas KPPS di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. 
Pelaksanaan rapid test terhadap petugas KPPS di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.  /Engkos Kosasih

GALAJABAR - Seluruh panitia pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya akan menjalani rapid test untuk mengetahui kondisi kesehatannya sebelum dilaksanakannya pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

"Rapid test bagi KPPS, PPS, dan PPK dilaksanakan tanggal 5 sampai dengan 6 Desember 2020," kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Fahrudin di Tasikmalaya, Sabtu 5 Desember 2020.

Ia menuturkan penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya untuk tingkat kecamatan hingga tingkat desa sebanyak 36.078 orang terdiri dari KPPS sebanyak 33.660 orang, PPS sebanyak 2.106 orang, dan PPK tersebar di 39 kecamatan sebanyak 312 orang.

Baca Juga: Ketersediaan APD untuk Pemungutan Suara Harus Sudah Tersedia

Seluruhnya, katanya, sesuai aturan di tengah pandemi Covid-19 diwajibkan menjalani tes cepat secara bertahap untuk mengetahui kondisi kesehatannya reaktif atau tidak terhadap wabah Covid-19.

"Untuk pelaksanaan rapid test KPU bekerja sama dengan Dinkes, pelaksanaannya di masing masing desa," kata Fahrudin dikutip galajabar dari Antara.

Jika penyelenggara pilkada hasil tes cepatnya reaktif, kata Fahrudin, maka orang yang bersangkutan wajib menjalani tes usap untuk memastikan terpapar wabah Covid-19 atau tidak.

Baca Juga: Keluarga Besar JK Resmi Laporkan Ramdhan Pomanto ke Polda Sulsel

"Langsung diswab, jika positif tidak bisa menjadi penyelenggara," katanya.

Ia menyampaikan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sudah mulai memasuki tahap masa tenang pada 6 sampai 8 Desember 2020, kemudian 9 Desember dilaksanakan pemungutan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x