KPU Pangandaran Ingarkan Calon Kepala Daerah dan Timses Jangan Kampanye Melalui Daring

- 6 Desember 2020, 11:18 WIB
MUHTADIN, Ketua KPU Pangandaran.
MUHTADIN, Ketua KPU Pangandaran. /Istimewa/DeskJabar/

GALAJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, memperingatkan  peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangandaran maupun tim suksesnya agar tidak melakukan kampanye melalui daring saat masa tenang.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin menuturkan agenda Pilkada Kabupaten Pangandaran sudah memasuki masa tenang mulai 6 Desember sampai jelang pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

"Tidak melakukan aktivitas kampanye semua jenis dan metode kampanye, ya termasuk medsos (media sosial). Medsos kan juga bagian dari metode kampanye," kata  Muhtadin melalui telepon seluler, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Sebut Revisi UU KPK Tidak Membuat Lembaga Antirasuah Melemah

Selama masa tenang itu, kata dia, sesuai aturan yang berlaku bahwa seluruh peserta pilkada, tim kampanye, simpatisan maupun masyarakat Kabupaten Pangandaran tidak melakukan aktivitas kampanye.

"Memasuki masa tenang ini KPU mengimbau pada seluruh pasangan calon, tim kampanye pasangan calon dan seluruh simpatisan, relawan, dan seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk tidak melakukan aktivitas kampanye," katanya dikutip galajabar dari Antara.

Ia menjelaskan larangan kampanye di masa tenang tidak hanya berlaku bagi setiap orang, atau di media sosial, tapi segala bentuk atribut kampanye seperti baliho dan spanduk tidak boleh beredar di tempat umum.

Baca Juga: Besok Habib Rizieq Shihab Diperiksa Penyidik, Ini Instruksi FPI Untuk Para Pendukung HRS

"Spanduk, baliho, alat peraga kampanye, bahan kampanye, tidak boleh beredar di masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kegiatan kampanye," katanya.

Sementara itu, Pilkada Kabupaten Pangandaran diikuti dua pasangan calon yakni nomor urut 1 Jeje Wiradinata (petahana Bupati) dan Ujang Endin Indrawan, kemudian pasangan nomor urut 2 Adang Hadari (petahana wakil bupati) dan Supratman.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah