GALAJABAR - Satu hari menjelang pelaksanaan pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengumumkan sebanyak 220 dari 36.078 penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang menjalani tes cepat terdeteksi reaktif Covid-19.
Dengan demikian mereka tidak boleh melaksanakan pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
"Hasil rapid test kemarin itu ada 220 orang yang reaktif, sekarang sudah diisolasi," kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Isti'anah di Tasikmalaya, Selasa 8 Desember 2020.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions: Barcelona vs Juventus Bakal Kembali Mempertemukan Messi vs Ronaldo
Ia mengatakan, petugas yang hasil tes cepatnya reaktif, langsung dilakukan tes usap dan wajib menjalani isolasi sampai menunggu hasil tes usapnya diketahui.
"Mereka yang reaktif itu kondisinya sehat, sekarang sudah diisolasi, kalau nanti hasil swab negatif maka mereka diperbolehkan bertugas, tapi kalau positif tidak boleh bertugas," katanya.
Menururnya jika sampai hari pemungutan belum diketahui hasil tes usap dari petugas yang reaktif itu, pelaksanaan pemungutan suara masih tetap bisa diselenggarakan dengan mengoptimalkan jumlah petugas yang ada.
Baca Juga: KTM 125 Duke Dirilis di India, Harganya Ternyata Cuma Rp28,7 Juta
"Kalau cari gantinya susah, tapi sesuai regulasi masih bisa karena yang reaktifnya itu rata-rata satu orang, setiap TPS-nya tujuh orang, jadi masih bisa," katanya.
Ia menuturkan KPU Kabupaten Tasikmalaya mewajibkan seluruh petugas penyelenggara pilkada menjalani tes cepat untuk memastikan semuanya dalam kondisi sehat dan tidak terkonfirmasi positif Covid-19.