Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Gembos Ban yang Kerap Beraksi di Jakarta, Jawa Tengah, dan Bandung

- 15 Desember 2020, 20:33 WIB
KAPOLRESTABES Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kapolsekta Lengkong Kompol Kusno Jefry dan Kasatreskrim Kompol Adanan Mangopang saat menunjukkan barang bukti pencurian dengan modus gembos ban di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung pada Selasa 15 Desember 2020.*
KAPOLRESTABES Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kapolsekta Lengkong Kompol Kusno Jefry dan Kasatreskrim Kompol Adanan Mangopang saat menunjukkan barang bukti pencurian dengan modus gembos ban di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung pada Selasa 15 Desember 2020.* /PR/Mochamad Iqbal Maulud/

GALAJABAR - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsekta Lengkong berhasil mengungkap dan menangkap 2 dari 5 pelaku pencurian spesialis gembos ban terhadap salah satu nasabah bank di Jalan Cijagra, Kota Bandung, Jumat, 27 November 2020. 

Polisi terpaksa menembak betis kedua pelaku lantaran mereka hendak melarikan diri saat petugas hendak melakukan pengembangan.

"Anggota kami terpaksa menembak betis kedua tersangka karena mereka hendak kabur saat pengembangan untuk memburu pelaku lainnya," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa, 15 November 2020.

Baca Juga: Jesy Nelson Tinggalkan Grup Musik yang Membesarkan Namanya, Little Mix, Inilah Alasannya...

Menurut Ulung, kedua pelaku ditangkap polisi di daerah Palembang, pada hari Ahad, 13 Desember 2020. Kini, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang identitas dan tempat tinggalnya sudah dikantongi.

"Modus mereka melakukan aksi pencurian dengan menggunakan gembos ban," kata Ulung.

Kelima tersangka tersebut yakni Zulkifli (45), Hasbullah (49), Andre, Yanto, dan Niguel. Dari kelima tersangka, dua orang sudah ditangkap, yaitu Zulkifli dan Hasbullah.

Baca Juga: Ungkapan Mengharukan Steven Gerrard Mengenang Mantan Pelatihnya di Liverpool, Gerard Houllier

"Dua orang tersangka telah ditangkap. Tiga orang masih DPO. Kemudian yang tertangkap selaku eksekutor adalah Zulkifli. Dia yang merebut tas berisi uang Rp 500 juta dari dalam mobil korban," jelas Ulung.

Menurut Ulung, pelaku Zulkifli merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia bolak-balik masuk penjara. Menurut pengakuannya kepada penyidik, mereka sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 20 kali.

Zul dan teman-temannya, kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Jakarta, Jawa Tengah, dan Bandung. 

Baca Juga: Masih Ingat Ga? Ini Film Serial Kartun atau Anime Paling Top di Tahun 90-an

Untuk melancarkan aksinya, ada empat teman Zul yang turut beraksi. Mereka memiliki peran masing-masing.

Ada yang menguntit calon korbannya, ada yang berperan sebagai pengawas, ada pula yang berperan sebagai penebar paku. Sementara Zul berperan sebagai eksekutor. 

"Kita masih lakukan pengembangan terhadap komplotan ini. Tiga orang masih DPO," ucap Ulung. 

Baca Juga: Presiden Klub: Tak Mau Gaji Dipotong , Lionel Messi Dipersilakan Tinggalkan Barcelona

Zul menyatakan, aksi pencurian terakhir bersama teman-temannya dilakukan di Bandung. Korbannya adalah seorang warga yang baru saja keluar dari bank dengan membawa uang tunai Rp 500 juta.

Menurut Zul, korban dibuntuti oleh teman-temannya sejak masih di dalam bank di Buahbatu. 

"Itu yang terakhir. Dari hasil curian, saya pakai untuk pulang ke kampung, beli motor, dan ponsel. Sisa uangnya masih ada, tinggal Rp 20 juta," ungkap Zul.

Baca Juga: Ratusan Massa FPI Gerudug Kantor Pemda dan Polresta Bandung Minta Habib Rizieq Dibebaskan
Saat beraksi di Bandung, ia sempat hampir melukai korban yang tengah berada di dalam mobil. 

"Saya buka pintu mobil, ada perempuan di jok tengah. Saya tarik langsung tasnya. Dia sempat melawan, tapi saya tarik saja dan langsung kabur," tuturnya. 

Kini, Zul dan Hasbullah harus meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Ia dan rekannya disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun bui. (Penulis: Remy Suryadie)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah