GALAJABAR - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial telah mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian tahun.
Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.
Dalam surat tersebut ditegaskan, apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Gembos Ban yang Kerap Beraksi di Jakarta, Jawa Tengah, dan Bandung
Terkait hal tersebut, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna meminta seluruh warga Kota Bandung untuk mematuhinya.
"Pokoknya, kegiatan pergantian tahun yang namanya orang beraktivitas itu dilarang, perayaan dalam bentuk apa pun. Kalau melanggar, ada sanksi sesuai perundang-undangan, nanti akan dilihat terlebih dahulu," katanya di Balai Kota Bandung, Selasa, 15 Desember 2020.
"Kalau ada unsur pidana, kepolisian yang bergerak. Kalau protokol kesehatan ada di aturan perwal kita. Intinya, masyarakat ikuti saja bahwa tidak perlu melakukan perayaan itu," katanya.
Baca Juga: Jesy Nelson Tinggalkan Grup Musik yang Membesarkan Namanya, Little Mix, Inilah Alasannya...
Ema mengatakan, umat bergama sesuai dengan keyakinan masing-masing, diharapkan bersyukur masih diberi kesempatan hidup dan masih diberikan keselamatan.
"Kita meminta doa kepada Allah SWT supaya diberikan kekuatan, ketabahan, ketawakalan, sehingga kita bisa menjalani hidup lebih baik dan menyesuaikan dengan cobaan yang saat ini luar biasa," ungkapnya.
Zona Merah
Sementara itu, Ema menilai skor yang menjadi nilai untuk menentukan zona untuk sebuah daerah tidak terlalu penting. Baginya, label zona lebih penting bagi sebuah daerah termasuk Kota Bandung.
Baca Juga: Ungkapan Mengharukan Steven Gerrard Mengenang Mantan Pelatihnya di Liverpool, Gerard Houllier
Menurutnya, saat ini Kota Bandung relatif cukup lama berada pada zona merah karena tambahan kasus positif Covid-19 yang terus bergerak. Per 13 Desember 2020 di Kota Bandung mencapai 967 kasus positif aktif.
"Mau itu 1,70 atau 1,60 (skor penilaian zona), kita tidak memperhatikan itu. Yang positif kumulatifnya sekarang sudah 4.661. Ini angka yang sangat memprihatinkan. Rumah Sakit juga sudah full," katanya
Menurut Ema, karena hal tersebut Kota Bandung terus di zona merah. Selain angka kasusnya, angka kematian terus bertambah, rumah sakit juga seharusnya maksimum idealnya di angka 60 persen, tapi malah mencapai 90-an persen.
Kemudian positif rate di Kota Bandung masih di atas 5. Bahkan sekarang mungkin di atas 20 atau 30.
"Tingkat hunian isolasi mandiri juga tinggi, sampai hotel-hotel yang kita siapkan juga full," katanya.
"Walaupun ada tambahan kemarin 10 tempat tidur, itu pun sudah terisi," lanjutnya.
Karena hal tersebut, Ema berharap bantuan dari berbagai pihak termasuk dari Medco Foundation melalui kerja sama dari provinsi bisa segera terealisasi terkait tambahan 70-100 tempat tidur di salah satu hotel.
"Otoritasnya tidak berada di Pemkot Bandung, MoU-nya berada di (Pemprov) Provinsi. Pemkot Bandung hanya berupaya bertanya, memonitor, dan mendorongnya," ujar Ema.
"Saya dapat laporan dari DKK (Dinas Kesehatan Kota Bandung), semoga itu bisa terealisasi. Walau pun tidak hanya untuk Kota Bandung, tapi juga untuk pentingan sekitar Bandung Raya," katanya.
Baca Juga: Ratusan Massa FPI Gerudug Kantor Pemda dan Polresta Bandung Minta Habib Rizieq Dibebaskan
"Bagi kita tidak jadi masalah, yang penting pelayanan publik tidak dilihat yang mana-mana, yang penting masyarakat ada masalah segera layani," ucapnya. ***