GALAJABAR - Iis Rosita Dewi, istri tersangka Edhy Prabowo (EP), mengaku sudah menandatangani berita acara penyitaan barang yang sebelumnya telah diamankan terkait dengan kasus suap izin ekspor benih lobster.
"Saya datang hari ini dalam rangka penandatanganan berita acara untuk penerimaan barang yang kemarin diamankan KPK dan juga berita acara penyitaan barang-barang sebagai barang bukti proses kasus tersebut," kata Iis usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 22 Desember 2020.
KPK pada hari Selasa memeriksa Iis yang merupakan anggota DPR RI sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, dalam penyidikan suap tersebut.
Baca Juga: WHO Peringatkan Kemunculan Varian Baru Covid-19 yang Lebih Menular
Sebelumnya, KPK pada hari Kamis 3 Desember 2020 telah menggeledah rumah dinas Iis di kompleks Rumah Dinas DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus tersebut.
"Kebetulan waktu penggeledahan saya tidak ada di tempat. Jadi, mungkin hal tersebut bisa ditanyakan langsung kepada KPK karena saya tidak ada pada saat itu," ujarnya.
Saat dikonfirmasi soal beberapa unit sepeda yang juga disita KPK, Iis mengaku sepeda tersebut memang milik suaminya.
Baca Juga: Duuhh, Perahu Bantuan Kemenhub Ternyata Bekas, Nelayan Patimban Kecewa
"Ya, itu sepeda memang punya Bapak, milik Bapak, yang sekarang memang sedang pemeriksaan saja," katanya dikutip galajabar dari Antara.
Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta.