Hanya 30 Persen Toko Modern di Cimahi Sediakan Tempat untuk Produk UMKM

- 5 Januari 2021, 18:49 WIB
Produk UMKM.
Produk UMKM. /Adv/BRI/

GALAJABAR - Toko modern di Kota Cimahi diharuskan menyediakan space untuk produk yang dihasilkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun baru 30 persen dari 123 toko modern di Kota Cimahi yang sudah mengakomodir produk lokal Kota Cimahi. 


Keharusan toko modern di Kota Cimahi untuk menyediakan tempat atau memasarkan produk UMKM lokal tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Prinsipnya seluruh toko modern akan mengikuti sesuai amanah Perda 8/2016 pasal 14 A. Sebagian sudah menyiapkan. Hasil monitor kami ke lapangan, baru sekitar 30%, dikarenakan berbagai kendala, baik dari pihak toko maupun UMKM-nya," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi, Teja Dahliawati di Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusumah, Selasa  5 Januari 2021.

Baca Juga: Mempertimbangkan Sebaran Covid-19, Disdik Kabupaten Bandung Putuskan Belajar dari Rumah

Kendala yang dialami pihak UMKM, kata Teja, diantaranya produksi masih terbatas, QC (Quality Control) tidak dilakukan secara intens. Kendala lain tidak ada kesepakatkan dengan proses pembayaran. "Sejauh ini mayoritas toko modern baru bisa menerima produk cemilan kering, dan kue basah," katanya.

Untuk bisa menjual produknya di pasar modern, para pelaku UMKM ini harus memenuhi beberapa perijinan standar. Diantaranya Ijin Usaha Mikro (IUM), izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), batas kadaluarsa, komposisi makanan, dan produk tersebut dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Untuk syarat-syarat tersebut hampir sebagian UMKM sudah memilikinya. Ya tinggal itu tadi ada beberapa kendala yang dihadapi," terangnya.

Baca Juga: Menpora Tegaskan Tak Ikut Campur Pemberian Izin Keramaian Liga 1

Dikatakan Teja, ketersediaan space untuk memasarkan produk lokal Kota Cimahi merupakan salah satu syarat, pihaknya untuk mengeluarkan rekomendasi izin usahanya. Selain tentunya ketersediaan barang dagangannya secara keseluruhan apakah sesuai standar atau tidak.

"Kita hanya memberikan rekomendasi. Kita melihat apakah di toko tersedia ruang UKM atau tidak. Kami buat dalam bentuk surat pernyataan," ujarnya.

Meski ada keharusan menyediakan space untuk produk UMKM, namun dalam Perda tersebut tidak dicantumkan sangsi bagi yang tidak mematuhinya.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Tahun Ini Fokus Sejuta Guru

"Tidak diatur sampai dengan sangsi, kita lebih mengedepankan komunikasi yang persuasif dengan toko-toko modern. Sejauh ini mereka patuh dan taat terhadap aturan yang ada," ujarnya. 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah