Mempertimbangkan Sebaran Covid-19, Disdik Kabupaten Bandung Putuskan Belajar dari Rumah

- 5 Januari 2021, 18:31 WIB
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Juhana.*
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Juhana.* /BUDI SATRIA/PRFM
GALAJABARKepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung DR. H. Juhana, M.M.Pd., mengeluarkan Surat Edaran nomor 423.5 / 3819-Disdik tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung tertanggal 30 Desember 2020.
 
Hal itu merujuk pada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 dan surat edaran lainnya. 
 
 
"Kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung," kata Juhana dalam surat edarannya.
 
 
Dijelaskan, bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 bersifat sukarela (tidak wajib), harus penuh kehati-hatian, tidak memaksakan dan mengutamakan kesehatan warga satuan pendidikan serta memperhatikan sebaran Covid-19 Kabupaten Bandung saat ini terus meningkat.
 
"Jika pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan hal ini berisiko terhadap kesehatan warga satuan pendidikan," katanya.
 
Juhana menuturkan, satuan pendidikan agar melaksanakan pembelajaran pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dengan belajar dari rumah (BDR).
 
 
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah dapat dilaksanakan apabila sebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung menurun dan dinilai layak untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Januari 2021, tidak menjadi patokan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.
 
"Dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah dapat diterapkan metode pembelajaran kombinasi dalam jaringan dan luar jaringan satuan pendidikan dan tenaga pendidik diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dengan orang tua sehingga ada pelibatan peran orang tua dalam pelaksanaan pembelajaran," paparnya.
 
Tetapi bukan berarti memindahkan tugas dan fungsi tenaga pendidik/guru berkolaborasi dalam bentuk pengawasan serta pembinaan peserta didiknya selama masa belajar dari rumah melalui optimalisasi fungsi rumah dan pendidikan keluarga dalam konteks belajar dari rumah.
 
 
Dikatakan Juhana, waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan jadwal pelajaran masing-masing satuan pendidikan, selama kegiatan pembelajaran tenaga pendidik berada di satuan pendidikan masing-masing.
 
"Kepala satuan pendidikan atau tenaga pendidik dapat melaksanakan kunjungan ke rumah atau peserta didik dapat berkunjung ke sekolah secara perorangan atau kelompok terbatas maksimal 5 orang dengan izin orang tua serta menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya," tuturnya. 
 
Ia menyebutkan hal ini dilaksanakan dalam rangka mencegah terputusnya komunikasi antara satuan pendidikan dengan peserta didik yang dikarenakan keterbatasan sarana belajar.
 
 
"Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa persiapan pembelajaran sesuai dengan SKB 4 menteri," katanya. 
 
Menurut Juhana, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, harus dipastikan dalam melaksanakan BDR seluruh civitas akademika melaksanakan protokol kesehatan, tidak berkerumun di satu tempat dan tidak memaksakan jika memiliki riwayat penyakit.
 
"Kepala koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan, pengawasan dan penilik satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, serta komite sekolah melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya untuk memastikan peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran di rumah dan berada di rumah masing-masing," tukasnya. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x