Dari Dada Rosada Hingga M. Nazaruddin Pernah Merasakan Dinginnya Sel Lapas Sukamiskin

- 7 Januari 2021, 15:14 WIB
MANTAN Wali Kota Bandung Dada Rosada menyalami mantan Sekda Bandung Edi Siswadi seusai salat Id di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Rabu, 6 Juli 2016. Perayaan Lebaran di Lapas Sukamiskin berlangsung khidmat.*
MANTAN Wali Kota Bandung Dada Rosada menyalami mantan Sekda Bandung Edi Siswadi seusai salat Id di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Rabu, 6 Juli 2016. Perayaan Lebaran di Lapas Sukamiskin berlangsung khidmat.* /ADE BAYU INDRA/PR /

GALAJABAR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IA Sukamiskin Bandung yang dibangun sejak 1918, sebelumnya merupakan penjara bagi kaum intelektual yang dianggap melakukan kejahatan politik pada zaman penjajahan Belanda. 

Salah satunya adalah Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno. Lapas ini juga menjadi saksi atas lahirnya sebuah karya buku berjudul 'Indonesia Menggugat' yang ditulis Bung Karno. 

Sejak dulu Lapas Sukamiskin digunakan untuk penjara umumnya, akan tetapi pada tahun 2012 ada kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, bahwa Lapas Sukamiskin adalah penjara khusus narapidana korupsi.

Baca Juga: Akhirnya, Juwita Bahar Akui Sudah Menikah dengan Kekasihnya

Sejak saat itu, beberapa pejabat pemerintah, kepala daerah, ketua partai hingga pengusaha yang melakukan tindak pidana korupsi sempat merasakan dinginnya sel tahanan Lapas Sukamiskin.

Yuk kita cek, siapa saja yang pernah ada di dalam Lapas Sukamiskin tersebut. 

1. M. Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat)  
M. Nazaruddin masuk Lapas Sukamiskin pada Rabu, 8 Mei 2013. Sebelumnya Nazaruddin ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta.

Baca Juga: Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Meleset dari Jadwal, Ada Apa ?

Ia tersangkut kasus suap Wisma Atlet dan pencucian uang.  Nazaruddin divonis 7 tahun penjara untuk kasus suap dan 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang.

M. Nazaruddin resmi bebas murni pada Kamis, 13 Agustus 2020, setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

2. Rachmat Yasin (mantan Bupati Bogor)
Rahmat Yasin masuk ke Lapas Sukamiskin pada tahun 2014.

Baca Juga: DPP PSI, 'Kami Percaya Bu Risma'

Dia adalah napi kasus suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektar.

Rachmat Yasin divonis kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama 2 tahun dari pokok pidana yang dijatuhkan.

Rachmat Yasin bebas murni pada Rabu, 8 Mei 2019.

Baca Juga: Kapolrestabes Siap Dukung Pelaksanaan PSBB Kota Bandung 11-25 Januari 2021

3. Anggoro Widjojo (bekas Direktur PT Masaro Radiokom)
Anggoro Widjojo masuk ke Lapas Sukamiskin pada Jumat 18 Januari 2013. 

Napi kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan ini divonis lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Juli 2014.

Dia kemudian dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin 7 Februari 2017.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 : Saatnya Hobi Dijadikan Mesin Uang

4. Luthfi Hasan Ishaaq (mantan Presiden PKS)
Lutfi Hasan Ishaaq masuk Lapas Sukamiskin pada Kamis, 25 September 2014 dari Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Luthfi merupakan napi korupsi kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang. Dia divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara serta dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik.

5. Romi Herton dan Masyito (mantan Wali Kota Palembang)
Romi Herton dan istrinya, Masyito masuk Lapas Sukamiskin pada Jumat, 10 Juli 2015. 

Baca Juga: Ingin Dapat Token Listrik Gratis 2021, Simak Tiga Caranya Ini

Romi dan Masyito sama-sama tersangkut kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. 

Atas hal itu, Romi divonis penjara tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI, Juni 2015. 

Sedangkan Masyito divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR, Polri Buka Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana

Selanjutnya Romi dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor pada Kamis, 9 Februari 2017.

Namun nasib nahas menimpa Romi, dirinya meninggal dunia Kamis, 28 September 2017.

Dirinya meninggal dunia setelah mengalami sesak napas dan kejang-kejang. Romi sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina, Serpong, Tangerang Selatan. 

Baca Juga: Kota Surabaya Ogah Laksanakan PSBB Seperti Permintaan Pemerintah Pusat

6. Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi)
Akil Mochtar masuk Lapas Sukamiskin pada Kamis, 12 Maret 2015.

Majelis hakim tipikor menyatakan, Akil Mochtar terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar).

Kalimantan Tengah (Rp3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekira Rp3 miliar).

Akil Mochtar divonis dengan pidana penjara seumur hidup. 

Baca Juga: Tips Memilih Pakaian Untuk Kamu yang Memiliki Tubuh ‘Over Size’

7. Anas Urbaningrum (mantan Ketua Partai Demokrat) 

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah