Sidang Dugaan Rekayasa Buku Nikah Milik Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Dilanjutkan di KUA Mundu

- 7 Januari 2021, 15:28 WIB
Sidang lanjutan pelaporan dugaan rekayasa buku nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis 26 November 2020. (Remy Suryadie/Galamedia)
Sidang lanjutan pelaporan dugaan rekayasa buku nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis 26 November 2020. (Remy Suryadie/Galamedia) /

Baca Juga: Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Meleset dari Jadwal, Ada Apa ?

"Polda Jateng resmi mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan Akta authentik," kata Razman

Razman melanjutkan, peningkatan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan Akta authentik, sebagai mana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP, guna menindak lanjuti laporan polisi Nomor. Lp/B/283/VIII/2019/Jateng/Ditreskrimum/tanggal 5 Agustus 2019.

"Atas dasar tersebut Polda Jateng mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor : Sp, Sidik/129.a/XIII/2020/Reskrimum. Tanggal 30 Desember 2020, tinggal tunggu saja statusnya di naikan menjadi tersangka," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah