Sidang Dugaan Rekayasa Buku Nikah Milik Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Dilanjutkan di KUA Mundu

- 7 Januari 2021, 15:28 WIB
Sidang lanjutan pelaporan dugaan rekayasa buku nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis 26 November 2020. (Remy Suryadie/Galamedia)
Sidang lanjutan pelaporan dugaan rekayasa buku nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis 26 November 2020. (Remy Suryadie/Galamedia) /

GALAJABAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, kembali mengelar sidang lanjutan dugaan rekayasa buku nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah.

Sidang lanjutan yang mengagendakan bukti surat para pihak, dihadiri pengugat, tergugat dan tergugat intevensi 2.

Sidang yang sudah berlangsung tiga bulan ini, lebih mempersiapkan rencana sidang di tempat yakni di KUA Mundu Kabupaten Cirebon yang rencananya akan dilaksanakan 21 Januari 2021.

Baca Juga: Dari Dada Rosada Hingga M. Nazaruddin Pernah Merasakan Dinginnya Sel Lapas Sukamiskin

Kuasa Hukum Pengugat, Razman Arif Nasution, sangat setuju sidang lanjutan di lakukan di KUA Mundu, karena ada saksi yang sudah lanjut usia tidak bisa datang ke PTUN Bandung.

"Kami sangat setuju sidang ditempat, biar nanti terbuka semua kebenarannya, karena ada saksi yang sudah lanjut usia tidak mungkin bisa datang ke Bandung, saksi tersebut nantinya dapat menjelaskan apakah benar ada pernikahan yang sah secara negara atau hanya nikah siri," kata Razman Kamis  7 Januari 2021.

Razman melanjutkan saat jalannya persidangan, hakim sempat bertanya terkait ada  tiga buku nikah yang menjadi  alat bukti.

Baca Juga: Akhirnya, Juwita Bahar Akui Sudah Menikah dengan Kekasihnya

"Hakim bertanya ini kok ada 3 buku nikah, kami jawab 1. buku nikah yang katanya asli, 2. Buku nikah duplikat dan 3. buku nikah Cilacap, kami juga di tidak mengerti yang mana yang asli, makanya kami serahkan semua sebagai bukti," tutur Razman.

Masih kata Razman, saat menjawab pertanyaan hakim,  pihaknya juga menjelaskan dari bukti yang diajukan ke PTUN Bandung, salah satunya juga di laporkan dan sedang ditangani oleh kepolisian Polda Jateng. 

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x