Permohonan Penangguhan Penahan Mantan Kepala Desa di Garut Dikabulkan, Warga Menyayangkan

- 7 Januari 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Dokumen Pikiran Rakyat/

GALAJABAR - Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1 Khusus, Jawa Barat mengabulkan penangguhan penahanan  terdakwa kasus korupsi, mantan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong ES.

Dikabulkannya penangguhan penahanan mantan Kepala Desa Karyajaya, ES yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 Juta dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heridi.

"Kejaksaan Negeri Garut telah menerima salinan putusan PN Bandung yang mengabulkan permohonan terdakwa atas nama ES . Ketetapan tersebut nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg, kita tentunya menghormati putusan Majelis Hakim yang mulia, ” ujarnya, Kamis  7 Januari 2021.

Baca Juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan

Penangguhan penahanan dikabulkan Majelis Hakim PN Bandung setelah adanya jaminan dari istri terdakwa dan membayar uang jaminan sebesar Rp 100 juta.

Terdakwa ES sudah tidak ditahan sejak Rabu 6 Januari 2021. Namun terdakwa tersebut tetap diwajibkan menjalani persidangan sesuai jadwal yang ditentukan.

"Jadi terdakwa tetap harus menjalani persidangan, walaupun saat ini sudah tak ditahan," ungkap Sugeng. 

Baca Juga: Tahun Ini Stasion Sangkuriang Cimahi Direvitalisasi, Butuh Anggaran Rp 273 Miliar

Penangguhan penahanan mantan Kades yang didakwa korupsi dana desa tersebut kini menjadi perbincangan warga Garut, salah satunya Faisal Ramdhan (37). Menurutnya, menyayangkan putusan PN Bandung. 

Menurutnya ES saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Garut beberapa kali mangkir dan tak koorperatif, selain tidak memberikan contoh yang baik untuk dunia hukum di Indonesia. 

“ Saya paham ada hak terdakwa di sana, namun ini bisa menjadi contoh terdakwa korupsi lainnya untuk mengajukan penangguhan penahanan, " katanya. 

Baca Juga: Satgas Sebut Ada Tiga Kelompok Besar Penerima Vaksin Covid-19 Perdana, Siapa Sajakah Mereka ?

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Garut menahan ES karena diduga melakukan tindakan korupsi uang dana desa sebesar Rp400juta, Kamis 19 Maret 2020 lalu.

Uang dana desa tahun 2017 tersebut dipergunakan ES untuk kepentingan pribadi, dengan memalsukan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan RI.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah