Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan

- 7 Januari 2021, 18:51 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Foto: Dokumentasi Humas Setkab

GALAJABAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 pada 6 Januari 2021.

Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19 yang bertujuan untuk keselamatan rakyat, di antaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini, di mana beberapa negara di dunia telah memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19, diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi,” ujar Tito dilansir dari Setgab.go.id, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Tahun Ini Stasion Sangkuriang Cimahi Direvitalisasi, Butuh Anggaran Rp 273 Miliar

Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk itu

Tito menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19.

Disebutkan dalam instruksi tersebut, Gubernur dan Bupati/Wali Kota dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta serta Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Baca Juga: Satgas Sebut Ada Tiga Kelompok Besar Penerima Vaksin Covid-19 Perdana, Siapa Sajakah Mereka ?

Kemudian, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan serta Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Selanjutnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah