Biar Warga Tak Kaget, Pemkot Cimahi Siapkan Aturan PSBB

- 7 Januari 2021, 19:44 WIB
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana.
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana. /Dok. Galajabar/Laksmi Sri Sundari
GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan mengikuti arahan dan instruksi pemerintah pusat untuk kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2021.

Sejumlah strategi dan upaya sedang digodog supaya nanti masyarakat tidak merasa kaget, mengingat aktivitas mereka kembali dibatasi, setelah sebelumnya mulai ada kelonggaran. 

"Kita pasti ikuti arahan pemerintah pusat untuk PSBB, sekarang sedang disiapkan teknisnya supaya warga tidak kaget," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat ditemui di Gedung A kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Kamis  7 Januari 2021.
 
Baca Juga: Jangan Memilih Bra Sembarangan, Inilah 7 Cara Memilih Bra yang Tepat

Seperti diketahui, Kota Cimahi menjadi salah satu daerah yang oleh pemerintah pusat diinstruksikan kembali melakukan PSBB. Untuk wilayah Bandung Raya, daerah lain yang juga harus melakukannya adalah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Terkait hal tersebut, Ngatiyana menyebutkan, ada beberapa aturan yang nantinya akan diterapkan dan wajib dipatuhi. Seperti pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, Work From Office (WFO) hanya 25% pegawai, dan tempat ibadah hanya boleh diisi 50%.

Untuk itu, jajarannya kini sedang merancang aturan untuk disampaikan secepatnya ke masyarakat, termasuk pengusaha dan pelaku usaha. Apalagi PSBB akan diterapkan mulai Senin  11 Janjuari 2021 sehingga waktu yang tersisa cukup mepet.
 
Baca Juga: Permohonan Penangguhan Penahan Mantan Kepala Desa di Garut Dikabulkan, Warga Menyayangkan

Lebih jauh dikatakannya, beberapa kegiatan lain yang dilarang saat PSBB selama dua pekan itu adalah kegiatan sosial yang bisa memicu kerumunan orang, serta pesta hajatan pernikahan. Selama pembatasan kegiatan sosial masyarakat, pihaknya juga bakal kembali mengaktifkan patroli oleh Satgas Covid-19. 

"Nantinya akan diaktifkan lagi cek poin seperti saat PSBB pertama, untuk menekan penyebaran Covid-19. Serta ada patroli mobile dan statis oleh Satpol PP dan TNI serta Polri," terangnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x