"Jadi catatan, kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya,"tegas Yana.
Baca Juga: Ketua KPU Diberhentikan, Evi Novida Nilai Keputusan DKPP Berlebihan
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah menyampaikan, sejak pelaksanaan PSBB Proporsional Satgas Penanganan Covid-19 langsung melaksanakan pengawasan.
"Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB," tuturnya.
Elly menambahkan, Satgas akan memberiki waktu selama 3 hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya.
Baca Juga: Dicecar Anggota Dewan Soal Blusukan, Mensos Risma Keluarkan Ucapan Sumpah
"Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut," katanya.***