Ketahuan Melanggar PPKM, Empat Minimarket di Kota Bandung Disegel

- 13 Januari 2021, 21:42 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung langsung menyegel 4 mini market di Jalan R.E Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto, Rabu 13 Januari 2021
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung langsung menyegel 4 mini market di Jalan R.E Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto, Rabu 13 Januari 2021 /Humas Setda Kota Bandung/

"Jadi catatan, kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya,"tegas Yana.

Baca Juga: Ketua KPU Diberhentikan, Evi Novida Nilai Keputusan DKPP Berlebihan

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah menyampaikan, sejak pelaksanaan PSBB Proporsional Satgas Penanganan Covid-19 langsung melaksanakan pengawasan.

"Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB," tuturnya.

Elly menambahkan, Satgas akan memberiki waktu selama 3 hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya.

Baca Juga: Dicecar Anggota Dewan Soal Blusukan, Mensos Risma Keluarkan Ucapan Sumpah

"Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut," katanya.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah