Baca Juga: Rawan Longsor saat Musim Hujan, BPBD Sulawesi Barat Ingatkan Warga Tidak Mengungsi ke Gunung
"Di tahun 2020 itu di pakai lagi," katanya.
Zaki menuturkan, ia kembali mengkonsumsi narkotika, karena hanya untuk mengisi kekosongan waktu. Ia mengaku tidak dapat job selama pandemi Covid-19.
"Karena sepi job, jadinya saya pakai sabu," singkat Zaki.
Baca Juga: Harus Beres 2021, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut
Zaki pun dijerat polisi dengan pasal 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009. Ancaman pidana diatas lima tahun.***