PP Turunan UU Cipta Kerja Mengancam Perda di Kota Cimahi

- 15 Januari 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /Pixabay.com/succo

GALAJABAR -  Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mulai mengkaji peraturan daerah (perda) yang bakal terdampak dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Setda Kota Cimahi, Tini Martini mengatakan, dari total sekitar 264 Perda yang ada di Kota Cimahi, kemungkinan besar banyak yang akan terdampak dengan pengesahan PP nanti.

“Belum bisa dipastikan berapa, tapi kalau lihat sekilas dari Rancangan PP-nya kemungkinan banyak,” katanya, Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Kevin Benavides Juara Reli Dakar 2021 Kategori Sepeda Motor

Dikatakannya, sejauh ini pihaknya sudah menerima salinan calon Rancangan PP Cipta Kerja. Namun pihaknya belum mengetahui jelas kapan PP tersebut akan disahkan.

Jjika sudah terbit, sambung Tini, jelas akan ada Perda yang harus dikorbankan. Sebab, menurutnya, jika berbicara Undang-undang derajatnya lebih tinggi dibandingkan Perda.

Maka pola yang nantinya akan dipilih tentu saja mencabut dan merevisi Perda, yang disesuaikan dengan produk terbaru dari pemerintah pusat bersama DPR RI.

Baca Juga: Keterlaluan ! Ratusan Komputer Milik SMP di Kabupaten Cianjur Digondol Maling
“Dengan sendirinya (Perda) tidak berlaku kalau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Berarti polanya mencabut, kalau harus disesuaikan, ya kita sesuaikan, ada perubahan. Tapi kalau melihat pola ini kelihatannya lebih banyak yang dicabut,” beber Tini.

Ia mencontohkan Perda yang hampir dipastikan terdampak dengan terbitnya PP Cipta Kerja nanti, seperti Perda seputar perizinan, pemanfaatan ruang, lingkungan hidup, dan sebagainya.

“Tapi kita masih nunggu ini seperti apa, sambil coba dikaji mana yang memang harus dicabut,” tandasnya.

Baca Juga: Minta Maaf Sudah, Raffi Ahmad Tetap Dipolisikan

Hal senada dikatakan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah. Menurutnya, * UU Cipta Kerja yang nantinya akan diikuti PP dipastikan berdampak terhadap Perda di Kota Cimahi.

“Pasti ada pengaruhnya. Berarti 'kan ada yang kena delete atau sinkronisasi,” ucap Enag.

Soal dampak terhadap Rancangan Perda yang akan digarap sepanjang tahun ini, kata Enang, pihaknya masih menunggu pengesahan PP. “Sambil jalan (membahas Perda) kita nunggu teknisnya saja seperti apa,” ucapnya.***

 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x