Kejadian 10 Tahun Lalu, Akhirnya Negara Berikan Kompensasi kepada Korban Bom di Masjid Az Dzikra

- 29 Januari 2021, 21:55 WIB
Penyerahan kompensasi korban bom Masjid Az Dzikra Polres Cirebon.
Penyerahan kompensasi korban bom Masjid Az Dzikra Polres Cirebon. /Antara/

GALAJABAR - Sebanyak 29 korban bom Masjid Az Dzikra Polres Cirebon Kota  pada 2011 lalu mendapatkan kompensasi dari negara.

Kompensasi disalurkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp3,8 miliar.

"Untuk korban bom Masjid Az Dzikra terdapat 29 orang dan satu lagi korban dari ledakan bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela Surabaya, semua diberikan kompensasi dari negara," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Cirebon, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Produksi Melimpah, Harga Telur Ayam Diprediksi Bakal Terus Turun Sampai Pertengahan Februari

Ia  mengatakan dari 30 korban ledakan bom asal Cirebon ini, negara melalui LPSK memberikan kompensasi senilai Rp3,8 miliar.

Di mana masing-masing korban mendapat kompensasi dengan besaran nominal berbeda, untuk korban meninggal dunia mendapatkan Rp250 juta.

"Sedangkan luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta dan ringan Rp75 juta," kata Hasto dikutip galajabar dari Antara.

Baca Juga: Mau Menjadi Gaming Influencer ? Ini Pesan Ari Kulgar

Hasto mengimbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari peristiwa terorisme masa lalu, bisa langsung menghubungi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendapat penetapan sebagai korban.

"Pekerjaan LPSK dan BNPT tidak bisa dipisahkan, karena BNPT yang memberikan surat keterangan dan penetapan. Baru LPSK yang memberikan kompensasi," tuturnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x