GALAJABAR - Pelaku penganiayaan petugas parkir liar kepada pengendara sepeda motor, usai memperbaiki mesin ATM di salah satu minimarket harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub Garut, Suherman, pasca kejadian penganiayaan di wilayah Ciwalen, Garut Kota, Kamis 4 Februari 2021.
Bahkan orang nomor satu di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut itu berharap kepolisian dapat memproses hukum petugas parkir liar itu.
"Diproses saja sesuai ketentuan yang berlaku, karena itu sudah di luar batas kemanusiaan," kata Suherman.
Ia menuturkan kasus penganiayaan oleh petugas parkir di jalanan itu sudah diketahui Dishub Garut, namun keberadaan mereka tidak terdata resmi yang ditugaskan Dishub Garut.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi Para Pencari Kerja di Cianjur, Pembuatan Kartu Kuning Kini Bisa dari Rumah
Penganiayaan yang dilakukan beberapa petugas parkir liar itu, kata dia, telah mencoreng nama baik petugas parkir yang dibina Dishub Garut, sehingga sudah seharusnya ditindak tegas oleh kepolisian.
"Bukan petugas kami, itu adalah premanisme, kalau itu petugas kami akan kami berhentikan, untuk itu kami harap aparat keamanan menindak tegas," katanya pula.
Ia menyampaikan, aksi mereka itu sudah di luar batas kewajaran, sudah meresahkan, mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Apalagi daerah minimarket itu, kata dia, bukan satuan ruang parkir yang dilegalkan Dishub Garut, sehingga dipastikan keberadaan mereka sudah harus ditertibkan karena mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Kalau petugas kami itu dilengkapi surat perintah, kartu pengenal, dan berseragam," katanya lagi.