GALAJABAR – Warga Kabupaten Cianjur terutama para pencari kerja patut bergembira. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur mengumumkan layanan pembuatan kartu AK1 atau biasa juga disebut kartu kuning bisa dilakukan secara daring.
Kartu AK1 merupakan kartu yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bertujuan untuk mendata para pencari kerja.
Melalui akun Instagram resmi milik Disnakertrans Kabupaten Cianjur, @disnakertranscianjur kabar itu diumumkan.
Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Bansos, MAKI Diminta Lapor ke KPK Soal Istilah Bina Lingkungan
Layanan pembuatan surat pencari kerja itu disebut sebagai upaya mengurangi penumpukan antrean mengingat pandemi Covid-19 masih belum usai.
Informasi mengenai layanan itu dipertegas oleh Bupati Cianjur, H. Herman Suherman melalui akun Facebook miliknya pada Rabu, 3 Februari 2021.
Herman Suherman menyampaikan waktu pelayanan pembuatan kartu pencari kerja di Disnakertrans Kabupaten Cianjur.
Menurut keterangannya, pendaftaran online dimulai pukul 07.00 sampai 16.00 WIB setiap hari Ahad sampai dengan Kamis (hari Jumat dan Sabtu tidak ada pendaftaran online).
Baca Juga: Hong Kong Uji Coba Gaya Baru Tangani Covid-19, Pelanggar Didenda 5.000 Dolar HK