Pelayanan Validasi BPHTB Secara Online, Wajib Pajak Tak Lagi Perlu Repot ke Kantor Bappenda untuk Urus Data

- 7 Februari 2021, 16:21 WIB
pajak BPHTB ilust
pajak BPHTB ilust /

 

GALAJABAR  -  Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi saat ini telah melakukan proses penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) Tahun 2021, dan sedang melakukan persiapan pencetakan massal SPPT PBB P2 Tahun 2021.

Adapun pembaharuan datanya, selain dari pendataan dan pelayanan PBB P2 di Tempat Pelayanan Pajak Terpadu (TPPT)  Bappenda Kota Cimahi, dapat juga dilakukan dengan melalui Pelayanan Validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online, yang dilaksanakan tahun sebelumnya (Tahun 2020).

Dengan menarik data dari BPHTB online hasil validasi sebelumnya, nantinya nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 2021 otomatis berubah sesuai dengan peralihan hak pada tahun 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Dapat Gelar Pahlawan Transportasi dari TUMI, Ferdinand Hutahaean: Akunnya Bikin Geli

"Sejak pemberlakuan BPHTB secara online, yaitu pada tanggal 23 April 2019, proses dalam pemutakhiran data PBB P2 menjadi lebih mudah dan akurat terutama dalam koordinasi data, karena kita sudah terintegrasi secara sistem dengan kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional). Mudah-mudahan Senin kita sudah cetak SPPT PBB tahun 2021," ungkap Kepala Bappenda Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh didampingi Kepala Bidang (Kabid) Identifikasi Pendapatan, Iyun Sapta Mulyana, Ahad (6/2).

Dijelaskannya, selama 2020 terjadi peralihan hak,  baik itu dari jual beli,  hibah dan lain-lain. "Artinya pada SPPT PBB 2021 nanti nama di subjek pajak di SPPT sudah berubah ke pemilik yang baru. Ini karena aplikasi BPHTB online sudah terintegrasi dengan Sistem pengolahan data PBB P2," terangnya.

Dengan sudah terintegrasinya data dengan kantor ATR/BPN, kata Ahmad, proses koordinasi dengan pihak ATR/BPN menjadi lebih mudah dan cepat, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.

Baca Juga: Hari Ini Trending di Twitter, Inilah MyBeb, Aplikasi Sosial Media yang Ternyata Buatan Indonesia

"Aplikasi BPN sudah integrasi dengan aplikasi BPHTB online di Bappenda," ujarnya.

Sebelum ada BPHTP online, sambung Ahmad, wajib pajak (WP) harus mengajukan perubahan SPPT ke Bappenda. Semenjak BPHTB online dan integrasi dengan ATR/BPN, perubahan SPPT bagi yang peralihan hak otomatis berubah pada tahun berikutnya.

"Bagi yang proses di BPN-nya selesai, otomatis di SPPT PBB-nya pada tahun berikutnya berubah nama. Kalau sudah validasi di Bappenda bisa berubah nama, walaupun belum selesai proses di BPN-nya," ujar Ahmad.

Baca Juga: Perisai Bersudut Lima, Ini Makna Lambang Daerah Kabupaten Subang

Terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) PBB, Ahmad menyatakan, tahun ini pihaknya menargetkan Rp 52.500.391.242 dari PBB dengan WP keseluruhan sekitar 130 ribuan. Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, pihaknya optimis target tersebut bisa tercapai.

"Kita harus selalu optimis. Mudah-mudahan tidak ada force majeur. Tahun lalu target kita Rp 48 miliar, dan teralisasi Rp 53 miliar. Melebihi target," sebutnya.

Ahmad menjelaskan, ada berbagai cara yang dilakukan pihaknya agar pendapatan dari sektor PBB bisa mencapai target. Di antaranya dengan program Operasi Sisir (Opsir). Program itu dinilai ampuh untuk membangun kesadaran masyarakat dalam membayar PBB di Kota Cimahi.

Baca Juga: Ustadz Das’ad Latief pada Karni Ilyas: Saya Tidak Benci Abu Janda, Tapi Benci Pemikirannya

"Karena sedang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), jadi untuk operasi sisir belum kami laksanakan. Kita juga beri stimulus,  sama seperti tahun kemarin sebesar 50 %. Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat,  terutama agar ekonomi cepat pulih," terangnya.

Untuk meningkatkan penerimaan PBB, ditambahkan pula jaringan chanel pembayaran via e-commerce, masyarakat bisa membayar PBB melalui Bukalapak,  Tokopedia, dan Traveloka. 

"Serta Alfamart dan Indomaret. Tahun ini tambah lagi 1, yaitu Go Bills atau Gopay.
Ini untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PBB-nya," ucap Ahmad.

Ia menilai kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sendiri sudah cukup baik.

Baca Juga: Proses Ijab Kabul Lancar, Kesha Ratuliu dan Adhi Permana Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri

"Ketika tahun 2020 ditengah pandemi,  pemerintah kota melakukan kebijakan insentif, pembayaran WP PBB dapat mencapai 70 %. Sementara untuk nominalnya Rp 100 ribu ke bawah, tahun kemarin kita gratiskan atau pengurangan 100%," pungkasnya. (Penulis: Laksmi Sri Sundari)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x