Besok PPKM Mikro Dimulai, Ridwan Kamil Tagih Janji Pemerintah Soal Anggaran di Lapangan

- 8 Februari 2021, 16:18 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan Jabar siap terapkan PPKM Mikro.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan Jabar siap terapkan PPKM Mikro. /Dok. Humas Pemprov Jabar

GALAJABAR - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan dimulai pada 9 hingga 22 Febuari 2021.

Untuk itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap agar janji pemerintah pusat bisa mempercepat bantuan anggaran agar tidak menghambat kinerja para petugas di lapangan.

“Kami mohon pencairan yang dijanjikan bisa dengan prosedur yang cepat, karena dari pengalaman ada kemacetan yang akhirnya di lapangan menjadi terkendala,” ujar Ridwan Kamil dilansir Galajabar dari laman resmi Humas Jabar pada Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: PPKM Mikro Mulai Berlaku Besok, Ini Rincian Aturan dan Wilayahnya

Dalam PPKM Mikro, Satgas Covid-19 melibatkan TNI/Polri dalam pelacakan dan penulusuran kontak erat.

“Kami sangat senang mendengar TNI/Polri akan ditugaskan sebagai tim racing,” katanya.

Ia berharap pelibatan TNI/Polri ini merupakan langkah terbaik dalam menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19.

“Mudah-mudahan inilah solusi terbaik dalam mengejar kasus agar turun,” sambungnya.

Baca Juga: Pabrik Tidak Lagi Buang Limbah ke Citarum, Ikan Kini Bisa Hidup dan Anak-Anak Mandi di Aliran Sungai

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan PPKM Mikro akan berlangsung pada 9 hingga 22 Februari 2021 begitu PPKM Tahap II selesai pada 8 Februari 2021.

Desa/kelurahan akan dibagi menjadi empat zonasi berdasarkan perkembangan kasus.

Apabila di satu RT ada lebih dari 10 rumah terpapar Covid-19 selama tujuh hari terakhir, maka Satgas akan menetapkan sebagai zona merah. Sementara zona oranye 6-10 rumah, kuning 1-5 rumah, dan hijau nol kasus.

Baca Juga: Kepala Pusat Meteorologi Publik BMKG: Tiga Wilayah Ini Berpotensi Banjir Bandang

“Penentuan zonasi ini sudah dilakukan diskusi panjang dengan Satgas,” kata Tito.

Irmendagri juga mengatur pendirian posko tingket desa/kelurahan yang dipimpin oleh kepala desa atau lurah dengan dibantu aparat desa dari TNI/Polri dan mitra lainnya.

Selain posko juga diatur sumber anggaran mulai dari sosialisasi dan edukasi, pengadaan posko, 3 T (Tes, Telusur, Tindak lanjut) hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Pemeran Mama Rossa di Ikatan Cinta Ternyata Alumnus UI, Warganet: Pantes Cerdas dan Berkelas

“Sementara untuk bantuan kebutuhan hidup dasar, selain dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota juga akan didukung oleh Kementerian BUMN melalui PT Bulog, Kemensos, Kemenperin, Kementerian Koperasi dan UMKM,” terang Tito. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah