PPKM Mikro Mulai Berlaku Besok, Ini Rincian Aturan dan Wilayahnya

- 8 Februari 2021, 16:13 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. (Setpres)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. (Setpres) /

GALAJABAR - Setelah melakukan evaluasi mengenai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dinilai tidak efektif, baru-baru ini pemerintah mengumumkan akan kembali melaksanakan PPKM namun dengan skala yang lebih kecil atau mikro.

Wacana itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19, Airlangga Hartartro  pada keterangan persnya, 3 Februari yang lalu.

“Arahan Bapak Presiden adalah pendekatannya berbasis mikro atau di tingkat lokal, mulai dari desa, kampung, RT dan RW dan melibatkan dari satgas pusat sampai satgas terkecil,” kata Airlangga.

Baca Juga: Pabrik Tidak Lagi Buang Limbah ke Citarum, Ikan Kini Bisa Hidup dan Anak-Anak Mandi di Aliran Sungai

PPKM berskala mikro sendiri memberikan penekanan kepada cakupan wilayah yang lebih sempit lagi, jika PPKM Jawa-Bali yang telah dilaksanakan kemarin cakupannya sampai kabupaten/kota, pada PPKM mikro ini sampai tingkat RT RW.

Secara umum PPKM berskala mikro yang akan kembali dilaksanakan sama seperti yang telah dilaksanakan yakni mencakup Pulau Jawa dan Bali.

Dalam Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 tahun 2021, kriteria-kriteria yang akan dianggap perlu melaksanakan PPKM mikro ini yakni:

Baca Juga: Kepala Pusat Meteorologi Publik BMKG: Tiga Wilayah Ini Berpotensi Banjir Bandang

  1. Tingkat rata-rata kematian berada diatas kematian tingkat nasional;
  2. Tingkat kesembuhan berada di bawah rata-rata kesembuhan nasional;
  3. Tingkat kasus aktif berada di atas rata-rata kasus aktif nasional;
  4. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit untuk ICU dan ruang isolasi sudah diatas 70%.

Sedangkan yang membedakan dengan PPKM sebelumnya adalah pertimbangan kriteria zonasi (hijau, kuning, orange dan merah) sampai tingkat RT.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah