Pasca Meninggalnya Kades Cinunuk Seluruh Perangkat Desa Dites Usap PCR

- 9 Februari 2021, 13:43 WIB
Perangkat Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung diswab test PCR di Aula Desa Cinunuk, Selasa 9 Februari 2021
Perangkat Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung diswab test PCR di Aula Desa Cinunuk, Selasa 9 Februari 2021 /engkos kosasih/

GALAJABAR - Seluruh perangkat Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupatèn Bandung di tes usap PCR (polymerase chain reaction) di aula Kantor Desa Cinunuk, Selasa 9 Februari 2021, menyusul meninggalnya Kades Cinunuk, H. Sesep Ruhiat (59) diduga terkonfirmasi Covid-19, 6 hari lalu.

Selain tes usap massal terhadap semua perangkat desa, sejumlah keluarga almarhum H. Sesep pun turut dites usap massal.

Petugas medis yang melakukan tes usap PCR dari Puskesmas Cinunuk. Kepala Puskesmas Cinunuk, dr. Yan Elpi ketika dikonfirmasi membenarkan jika tes usap terhadap seluruh perangkat Desa Cinunuk ini terkait dengan meninggalnya Kades Cinunuk yang diduga terkonfirmasi covid-19.

"Tes usap massal ini diprioritaskan kepada orang-orang yang pernah kontak erat dengan almarhum Pak H. Sesep. Ditargetkan ada 49 orang harus dites usap PCR, ya seluruh perangkat desa, pihak keluarga dan orang lain yang pernah kontak erat dengan almarhum," kata Yan Elpi seraya menyebutkan dari target 49 yang harus dites usap PCR tersebut hingga pukul 11.00 WIB baru 29 orang.

Baca Juga: Makna Lambang Daerah Kota Cimahi

Menurut Yan Elfi, hasil tes massal ini bisa diketahui 3 atau 5 hari kemudian. "Berharap tes massal ini bisa secepatnya diketahui agar Satgas Covid-19 bisa melakukan langkah," harap Yan Elpi.

"Kita pun dari pihak Puskesmas Cinunuk tak bosan-bosan memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat bagaimana benar-benar menegakkan prokes 5M, 1T dan PHBS.

Bahkan wawaran dengan mobil keliling puskesmas pun kerap dilakukan untuk melakukan imbauan dan edukasi ke masyarakat," ungkap Yan Elpi.

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Berjalan Kaki Sosialisasikan PPKM Mikro

Terkait penyebaran Covid-19 di Kecamatan Cileunyi, khususnya di Desa Cinunuk apalagi kini diberlakukannya PPKM Mikro Jawa-Bali dari 9 hingga 22 Februari, intinya masyarakat tetap tidak kendor untuk prokes 5M dan 1T.

"Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bukanlah suatu penyakit aib yang harus ditutupi. Open status juga mungkin tidak dibenarkan secara kode etik. Tapi tidak terbuka dan tidak jujur juga bukan berarti baik serta benar. Pasalnya,
semua tindakan dan intervensi semuanya butuh data yang benar serta akurat," ujar Yan Alpi. ***

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah