Kasus Suap Perizinan, KPK Konfirmasi Aset Milik Wali Kota Cimahi Nonaktif

- 9 Februari 2021, 15:27 WIB
 Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /


GALAJABAR -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi berbagai aset milik tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (AJM). Konfirmasi dilakukan kepada saksi Tetep Hidayat dari pihak swasta pada Senin, 8 Februari 2021.

KPK memeriksa Tetep dalam penyidikan kasus suap dalam perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.

"Tetep Hidayat (swasta) dikonfirmasi terkait dengan kepemilikan berbagai aset milik tersangka AJM," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: Segera Daftar Agar Tercatat di DTKS, Bansos BLT Rp 300 ribu Bakal Cair Februari Ini

Selain Tetep, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Ajay, yakni Plt. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi Reri Marliah, karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI) Ridwan, swasta dari CV Indra Nugraha Rudi Setiawan.

"Reri Marliah (Plt. Direktur Utama RSUD Cibabat Cimahi) didalami pengetahuannya terkait berbagai proyek yang dilaksanakan di RSUD Cimahi yang pelaksana proyeknya diduga menggunakan bendera dan dikelola oleh perusahaan milik tersangka AJM," kata Ali.

Saksi Ridwan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya persentase penghitungan keuntungan atas berbagai proyek di Kota Cimahi yang dikerjakan oleh PT TMPI untuk diberikan kepada tersangka Ajay.

Baca Juga: Preview Piala FA; MU Tanpa Pogba, West Ham Fullteam

"Rudi Setiawan (swasta CV Indra Nugraha) didalami pengetahuannya terkait dengan berbagai proyek yang diduga dikelola oleh tersangka AJM di Kota Cimahi," ungkap Ali.

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka. Hutama adalah tersangka pemberi suap kepada Ajay.

Untuk Hutama, KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Baca Juga: Sebagai Penghargaan kepada Insan Pers, 5.000 Vaksin Covid-19 Dialokasikan oleh Pemerintah untuk Jurnalis

Tim JPU KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta. (Penulis: Endan Suhendra)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x