Hari Pertama Kerja dI Kota Cimahi, 7 Persen ASN Absen

- 15 Februari 2021, 19:49 WIB
Suasana Kantor Diskominfoarpus di kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Senin (15/2), terlihat normal, pasca libur panjang akhir pekan  yang bertepatan dengan libur Hari Raya Imlek, Senin 15 Februari 2021.
Suasana Kantor Diskominfoarpus di kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Senin (15/2), terlihat normal, pasca libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan libur Hari Raya Imlek, Senin 15 Februari 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Tingkat kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi pada hari pertama masuk kerja, setelah libur panjang akhir pekan  yang bertepatan dengan libur Hari Raya Imlek, Senin 15 Februari 2021, mencapai 93 %.

"Kehadiran ASN per hari ini pasca libur imlek 93 %, dengan rincian cuti 2 %, dan belum ada laporan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) 5 %. Kami masih menunggu laporan dari SKPD-nya," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengadaaan, Pembinaan, dan Pendidikan Pelatihan pada Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Isnendi di Pemkot Cimahi Jln. Rd Demang Hardjakusumah, Senin 15 Februari 2021.
 
Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Pengelola Objek Wisata Sebut Tingkat Kunjungan Tak Pernah Capai Kuota 50 Persen

Isnendi mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengingatkan para ASN untuk bekerja kembali setelah libur panjang akhir pekan. Jika tidak hadir sesuai waktu yang sudah ditentukan akan dikenakan sanksi.
 
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan itu, pemberian sanksi terdiri dari tiga jenis yakni sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.
 
 
Ia mencontohkan, misalnya ASN bersangkutan tidak hadir kerja selama lima hari akumulasi dalam sebulan, itu akan diberikan sanksi ringan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.                                                                     
"Kemudian kalau masih nambah juga ada lagi hukumannya, sampai yang paling berat diturunkan jabatan atau diberhentikan dengan tidak hormat. Yang jelas, kalau tidak hadir tanpa alasan itu sanksinya ada pemotongan TKD (tunjangan kinerja daerah)," tuturnya.  

Pihaknya juga sudah mengeluarkan edaran, terkait pembatasan bepergian ke luar daerah pada libur imlek kemarin. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
 
 
"Kita sudah sebar edaran, ASN Kota Cimahi dilarang bepergian. Suratnya disebar ke semua organisasi perangkat daerah," kata Isnendi.

Isnendi mengklaim, tingkat kehadiran ASN selama ini termasuk saat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga sekarang, cukup baik.

"Berdasarkan laporan dari SKPD, kinerja ASN di SKPD baik. Absensi kehadiran rata-rata 98 %. Kinerja ASN Kota Cimahi tidak hanya terbatas pada hari kerja, namun manakala ada penugasan-penugasan di luar itu, kita juga hadir di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. Seperti di masa PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat)  ini banyak yang turun ke masyarakat di hari libur sekalipun," ungkapnya. 
 
Baca Juga: Momen Kebahagiaan Andin hingga Ketakutan Elsa, Berikut Ini Sinopsis dan Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta 1

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengatakan, tingkat kehadiran ASN di SKPD yang dipimpinnya mencapai 100 %.
 
"Kebetulan 'kan sekarang masih berlaku WFH (work from home) 50 % selama PPKM Mikro. Dan untuk yang WFO (work from office) hari ini, kehadirannya 100 persen," terangnya. ***


 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah