KPK Periksa Anak Raja Dangdut, Soal Pembayaran Konser Musik Kampanye Pilkada Kota Banjar

- 15 Februari 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Facebook/KPK.

GALAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan anak Raja Dangdut Rhoma Irama, Rommy Syahrial, Senin 15 Februari 2021.

Materi pemeriksaan terkait soal pembayaran sejumlah uang saat dilaksanakan konser musik dalam kampenye Pilkada Kota Banjar.

Rommy sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2012—2017.

Baca Juga: Tertarik Menjadi Anggota Paskibraka Kota Cimahi ? Ini Dia Persyaratannya

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pembayaran sejumlah uang kepada beberapa pengisi acara pada saat dilaksanakannya pilkada oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin 15 Februari 2021.

Usai diperiksa, Rommy mengaku dikonfirmasi seputar konser adiknya, Ridho Rhoma, di Kota Banjar.

Ia menyatakan bahwa pemeriksaannya tidak terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Jeje Wiradinata Sah Pemenang Pilkada Pangandaran, MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 2

"Jadi, kampanye pencalonan istri dari mantan Wali Kota (Banjar) Pak Herman Sutrisno. Nah, istrinya mencalonkan Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu. Kampanyenya memanggil Ridho tetapi mengontak kepada saya," ungkap Rommy.

Namun, dia tidak mengetahui berapa nominal pembayaran untuk Ridho saat konser di Kota Banjar.

"Nominalnya saya kurang tahu tetapi saya hanya menghubungi supaya Ridho bisa tampil di Banjar," katanya dikutip galajabar dari Antara.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Pengelola Objek Wisata Sebut Tingkat Kunjungan Tak Pernah Capai Kuota 50 Persen

Sampai sekarang  KPK belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Kendati demikian, KPK sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada tanggal 12 Agustus 2020 dan 12 November 2020.

Baca Juga: Penduduk Miskin Naik Jadi 27,55 Juta Orang, BPS: Efek dari Pandemi Covid-19

Pada pemeriksaan pertama, Ade dikonfirmasi perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.

Sementara itu, pada pemeriksaan kedua, KPK mengonfirmasi Ade terkait dengan dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Terkait dengan pengumpulan bukti, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah