Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Kabupaten Bekasi Disita KPK

- 12 Maret 2021, 23:08 WIB
KPK Sita Rumah anak buah Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Misanta Pribadi, Jumat 12 Maret 2021.
KPK Sita Rumah anak buah Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Misanta Pribadi, Jumat 12 Maret 2021. /
GALAJABAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP) di Kabupaten Bekasi, Jumat, 12 Maret 2021. Penyitaan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Andreau adalah Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

"Pada hari Jumat (12/3), tim penyidik KPK melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka AMP yang terletak di Perumahan Pasadena Blok A No. 16 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti dirilis ANTARA, Jumat, 12 Maret 2021.
 
Baca Juga: Hindari Pemotongan, Kang DS Janjikan Insentif Guru Ngaji Akan Ditransfer ke Rekening Bank

KPK menduga rumah tersebut dibeli tersangka Andreau dari uang yang terkumpul dari para eksportir benur di KKP.

"Penyitaan dihadiri juga oleh tersangka AMP. Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK pada hari Rabu (3/3) menyita rumah milik Andreau di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan.
 
Baca Juga: Elektabilitas AHY Kian Moncer, Dipo Alam Singgung Sosok Wasit yang Merasa Paling Berkuasa di Lapangan Bola

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Pemberi adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440,00 kepada Edhy.
 
Baca Juga: DBD Menyerang Juntiayuat Indramayu, Forkopimcam Langsung Lakukan Pengasapan

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah