GALAJABAR – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menggelar sidang perdana perkara pokok Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Jumat, 19 Maret 2021.
Sebelumnya, sidang serupa sudah dilaksanakan pada Selasa, 16 Maret 2021, namun pengadilan memutuskan menunda sidang dengan alasan gangguan teknis.
Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum HRS tidak diberi izin untuk masuk ke dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Acara Siraman Aurel Hermansyah, Diisi Upacara Dodol Dawet
Atas kejadian tersebut, pihak polri kemudian memberikan penjelasan soal pelarangan untuk masuk terhadap tim kuasa hukum HRS.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebutkan bahwa hal itu merupakan mekanisme yang sudah ditetapkan dalam pengadilan.
Dia mengatakan hakim PN Jaktim yang mempunyai kewenangan untuk memberi atau tidak izin tim kuasa hukum masuk ruang sidang.
“Itu sudah ada aturannya yang mengatur bagaimana di pengadilan siapa yang hadir, manajemen itu hakim sendiri yang mengatur semua,” ujar Rusdi di Jakarta, kutip Humas Polri, 19 Maret 2021.
Baca Juga: Tanpa Pemain Asing, Dragan Tegaskan PSIS Siap Tampil di Piala Menpora 2021
Pada saat sidang, Rusdi mengaku bahwa personel jajarannya telah menghalangi tim kuasa hukum HRS masuk ruang sidang PN Jaktim.