Kasus Kerumunan di Megamendung, JPU Dakwa Habib Rizieq dengan Pasal Berlapis

- 19 Maret 2021, 17:40 WIB
Kerumunan HRS.
Kerumunan HRS. //Tribatanews/

GALAJABAR – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) Jumat, 19 Maret 2021. Sebelumnya dinyatakan ditunda pada Selasa, 16 Maret 2021.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Habib Rizieq melakukan tindakan kerumunan karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Salah satunya terjadi pada kasus kerumunan di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, lansir Polda Metro Jaya (PMJ) News.

Baca Juga: Harapan Serikat Pekerja : Bedas Mampu Pulihkan Ekonomi Kaum Buruh dan Perusahaan

Selain itu, JPU mendakwah Habib Rizieq Shihab telah menghalang-halangi para petugas Satgas Penanganan Covid-19.

“Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan masyarakat,” ujar JPU.

Dalam pembacaan tersebut, JPU menjelaskan bahwa kasus kerumunan ini diawali saat HRS pulang dari Arab Saudi.

Baca Juga: Tidak Hanya Demokrat, Ternyata Moeldoko Sempat Menaruh Hati dengan Partai Ini

Setelah itu, HRS kemudian pulang ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat tanpa menjalani masa isolasi mandiri.

Kemudian, JPU menceritakan setelah itu, HRS melaksanakan agenda pergi ke pondok pesantren di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah