GALAJABAR - Mantan Bupati Bogor dua periode, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Ia terbukti bersalah dalam perkara pemotongan uang dan gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 22 Maret 2021.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun dan delapan bulan, denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat membacakan amar putusan.
Setelah hakim membacakan putusan, pengunjung di ruangan sidang pun langsung bereaksi.
Sontak vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK langsung disyukuri para pengunjung.
Bahkan ruangan sidang mendadak menjadi riuh.
"Alhamdulillah," kata para pengunjung sidang.
Baca Juga: Pakai Motor Knalpot Bising, Satlantas Polres Cimahi Akan Tindak Tegas Pengendaranya