Ada Bukti, Tiga Personel Polda Metro Jaya Segera Jadi Tersangka Unlawful Killing, Kabareskrim: Sabar Ya

- 22 Maret 2021, 16:29 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

GALAJABAR - Penyidik kepolisi telah memiliki bukti untuk meningkatkan status tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Saya rasa sudah, sabar ya," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin, 22 Maret 2021.

Namun saat disinggung alat bukti apa saja yang sudah dimiliki penyidik, Agus enggan menjawab dan menyerahkan kepada Direktur Tipidum yang akan menjelaskan.

"Silakan (menanyakan) ke Dirtipidum ya," ujar Agus.

Baca Juga: 7 Universitas Terbaik di Indonesia Incaran Para Lulusan SMA, Nomor 3 Tak Disangka!

Diketahui, tim penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dalam kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap 4 Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dalam kasus ini, 3 anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor berdasarkan hasil rekomendasi Komnas HAM.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan penyidik mendalami pasal pembunuhan dalam perkara itu.

Baca Juga: Pakai Motor Knalpot Bising, Satlantas Polres Cimahi Akan Tindak Tegas Pengendaranya

"(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP)," kata Andi, Rabu 3 Maret 2021.

"Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," tambah dia.

Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.

Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

Baca Juga: X Æ A-XII Kian Menggemaskan, Netizen Tetap Bingung Baca Nama Anak Elon Musk

Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas. Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.

Adapun diketahui sebelumnya Polri telah menutup kasus dugaan penyerangan terhadap anggota polisi oleh enam Laskar FPI.

Kasus penyerangan itu ditutup lantaran enam orang tersangka yang telah dijerat oleh penyidik kepolisian telah meninggal dunia.

Polri pun tinggal menangani kasus dugaan pembunuhan di luar proses peradilan atau unlawful killing tersebut.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah