Kasus Oknum Pengganda Uang, Jenglot Hingga Keris Turut Disita Polisi

- 23 Maret 2021, 13:53 WIB
Sejumlah jimat milik Ustaz Gondrong yang videonya viral karena mampu menggandakan uang disita aparat kepolisian Metro Bekasi/PMJ News
Sejumlah jimat milik Ustaz Gondrong yang videonya viral karena mampu menggandakan uang disita aparat kepolisian Metro Bekasi/PMJ News /


GALAJABAR – Pelaku penggandaan uang yang berinisial H resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi pada Selasa, 23 Maret 2021.

Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers sembari memampangkan berbagai barang bukti milik H yang diduga dipakai melancarkan aksinya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menuturkan bahwa jenglot, keris, barang bukti lainnya digunakan untuk promosi diri H.

“Kegiatan tersebut dilakukan untuk mempromosikan yang bersangkutan ini memiliki kesaktian. Tentu untuk menarik pasien-pasien,” ujarnya di Kabupaten Bekasi, lansir Polda Metro Jaya (PMJ) News, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Anies vs Ganjar di Survei Pilpres, Mardani: Kompetisi Agak Dirusak

Dalam keterangannya, Hendra menyebut kegiatan yang dilakukan oknum dengan sebutan ustadz tersebut dilakukan di kediaman mertuanya.

Hendra pun mengungkap jika yang merekam video viral tersebut adalah istri H sendiri saat praktek di rumah mertuanya.

“Video direkam oleh istrinya dan video dibuat di tempat prakteknya di rumah mertuanya,” tuturnya.

Dia pun mengatakan bahwa saat H melakukan aksi dalam video, terdapat pasien yang berkunjung menyaksikan aksi H tersebut.

Baca Juga: Tak Kalah Dari PTN, Ini Dia 7 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah