Anak Buah Juliari Batubara Beri Uang ke Oknum PDIP, Abdullah Rasyid: Batalkan Pilkada yang Terpapar Korupsi

- 16 Maret 2021, 15:43 WIB
Kepala Biro Perhubungan DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid.
Kepala Biro Perhubungan DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid. /Twitter @abdullah_rasy


GALAJABAR –  Harry Van Sidabukke dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Mereka berdua didakwa karena telah memberikan suap kepada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Berdasarkan keterangannya di pengadilan, Adi mengaku bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada oknum kader PDIP Kendal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Perhubungan DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid mengaku geram dengan apa yang telah dilakukan oknum kader tersebut.
Oleh karena itu, Abdullah Rasyid meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat oknum kader tersebut.

Baca Juga: Sebut Jokowi dan Megawati Bersitegang, Rocky Gerung: Itu Soal Presiden 3 Periode dan Pilpres 2024

Selain itu, Abdullah Rasyid juga meminta kepada KPU untuk membatalkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang terpapar dengan kasus tindak pidana korupsi. Hal tersebut ditujukan untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia.
 “Batalkan pilkada terpapar korupsi bansos! @KPK_RI @KPU_ID #SelamatkanDemokrasi tulis Abdullah Rasyid yang dikutip Galajabar dari akun Twitter pribadinya, @abdullah_rasy, 16 Maret 2021.

Sebelumnya, tim teknis eks Mensos Juliari Batubara, Kukuh Aribowo mengungkapkan bahwa dirinya pernah menitipkan sejumlah uang kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Ahmad Suyuti.

Menurutnya, uang tersebut diberikan dalam bentuk dolar Singapura. Jika diubah ke dalam bentuk rupiah, uang tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp500 juta.
Pemberian uang tersebut dilakukan ketika acara pembagian bansos beras dari gudang Bulog Kendal di Hotel Grand Candi, Kota Semarang.

Baca Juga: Inilah 7 Negara Terkaya di Dunia, Dua di Antaranya Ternyata Berasal dari Asia Tenggara

Kemudian uang tersebut diserahkan langsung oleh Kukuh. Dari sinilah, Kukuh juga merasa aneh dengan Juliari Batubara yang tidak ingin menyerahkan uang tersebut langsung ke Ahmad Suyuti.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjadi saksi untuk 2 orang terdakwa yaitu Harry Van Sidabukke dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono. Harry sendiri didakwa setelah terbukti memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari Batubara.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah