Spesialis Pencurian Sepeda Motor Matic Diringkus Polsek Cimahi Selatan, Hasil Curian Dijual Rp 2 Juta

- 29 Maret 2021, 19:25 WIB
Kapolsek Cimahi Selatan, Kompol Ana Sudarna saat menunjukkan barang bukti kejahatan yang diamankan dari dua pelaku curanmor jaringan Lampung berupa kunci astag dan tiga motor hasil kejahatan.
Kapolsek Cimahi Selatan, Kompol Ana Sudarna saat menunjukkan barang bukti kejahatan yang diamankan dari dua pelaku curanmor jaringan Lampung berupa kunci astag dan tiga motor hasil kejahatan. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Jajaran Polsek Cimahi Selatan berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang mengincar motor-motor matic.
 
Mereka adalah jaringan Lampung yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Cimahi dan Kota Bandung.

Kedua pelaku adalah Gani Oktavian dan Ahmad Basri, sementara tiga orang lainnya yang juga satu komplotan dengan pelaku masih dalam pengejaran.
 
Baca Juga: Rocky Gerung Soal Bom Makassar: Terorisme Itu Kekerasan yang dipelihara Amerika dan CIA

Kapolsek Cimahi Selatan, Kompol Ana Sudarna menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat anggotanya melakukan kring serse di wilayah Leuwigajah pada Sabtu  20 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu dicurigai ada pengendara motor berboncengan yang tidak ada plat nomernya.

Petugas kemudian membuntuti para pelaku dari belakang. Pelaku curiga, karena panik langsung tancap gas dan akhirnya terjatuh di kawasan Cibeber, Kota Cimahi.
Saat dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas semakin kuat.
 
Saat digeledah di tas pelaku ditemukan kunci astag T, gagangnya, dan 16 buah mata astag.
 
Baca Juga: Puting Beliung Terjang Cimenyan, 300 Bangunan Rusak dan 6 Warga Terluka

Ketika diinterogasi petugas, komplotan curanmor jaringan Lampung ini akhirnya mengaku telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah Cimahi dan sekitarnya.

"Mereka kami amankan ke Mapolsek, dan dari pengakuannya sudah melakukan curanmor 3 TKP di Cimahi Selatan, 1 Cimahi Tengah, 1 Padalarang, dan 3 TKP di wilayah Bandung Kulon," kata Ana saat gelar perkara di Mapolsek Cimahi Selatan Kompleks Pharmindo, Melong, Senin  29 Maret 2021.

Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan merusak kunci kontak motor. Target motor yang diincarnya adalah motor-motor yang diparkir di tempat sepi dan permukiman warga.
 
Baca Juga: Kapolres Sumedang Berikan Bantuan Kepada Korban Pergeseran Tahan di Tanjungwangi

"Pelaku merusak kunci kontak dengan alat yang dipersiapkan sebelumnya. Mereka menjalankan aksinya di jalan yang sepi maupun gang lingkungan warga," sebut Ana

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan tiga unit motor jenis matic Honda Beat yang merupakan hasil kejahatan, dan kendaraan yang dipakai pelaku saat beraksi.

"Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara," ucap Ana.
 
Baca Juga: Kubu AHY Sebut Moeldoko Bagaikan Geng Motor yang Melakukan Begal di Tengah Jalan

Dalam kesempatan tersebut Ana mengimbau warga untuk tetap waspada dan berhati-hati saat meninggalkan kendaraannya, baik di tempat umum atau di rumah sendiri.

"Saya mengimbau warga untuk senantiasa menjaga keamanan kendaraannya dengan menggunakan kunci ganda, untuk mempermpit pelaku melakukam tindak kejahatan," imbuhnya

Salah seorang pelaku, Gani Oktavian mengaku panik saat dibuntuti petugas, sehingga terjatuh dari motor.

"Iya panik saat tau dikejar polisi. Sampai jatuh," katanya.
 
Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar Tinggalkan Surat Wasiat, Kapolri Beberkan isinya

Dirinya mengaku telah melakulan aksi pencurian sebanyak delapan kali dalam waktu satu bulan. Kendaraan hasil curiannya kebanyakan motor jenis matic, karena banyak yang mencari dan hasilnya dijual ke daerah Subang.

"Ngincarnya motor-motor matic, banyak yang nyari, dan sekali jual saya bisa dapat Rp 2 juta. Rata-rata saya butuh waktu sekitar 5 menit untuk nyuri satu motor," tuturnya.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah