UMK 2021 Sudah Berjalan, Pemkot Cimahi Baru Menggelar Sosialisasi

- 31 Maret 2021, 23:20 WIB
Disnaker Kota Cimahi menggelar sosialisasi UMK tahun 2021 kepada para buruh dan pengusaha di gedung Cimahi Technopark Jalan Baros, Rabu 31 Maret 2021
Disnaker Kota Cimahi menggelar sosialisasi UMK tahun 2021 kepada para buruh dan pengusaha di gedung Cimahi Technopark Jalan Baros, Rabu 31 Maret 2021 /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) baru melakukan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 secara resmi  kepada para buruh dan pengusaha pada Rabu  31 Maret 2021  di Gedung Cimahi Technopark,  Jalan Baros.

Padahal, upah terbaru yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu sudah berlaku sejak Januari lalu. Besaran upah bagi para buruh di Kota Cimahi tahun 2021 adalah sebesar Rp 3.241.929.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengakui jika kegiatan sosialisasi tersebut sedikit terlambat, karena besaran UMK yang baru sudah mulai diberlakukan sejak awal tahun 2021 lalu.
 
Baca Juga: Rocky Gerung Soal Terorisme: Harusnya Ada Badan Nasional Penanggulangan Buzzerisme dan Dunguisme

"UMK yang baru ini memang sudah berjalan. Mengingat adanya kendala teknis di dalam karena sistemnya belum berjalan, maka baru bisa dilaksanakaan sosialisasi pada hari ini tentang UMK. Alhamdulillah pada hari Ini ada narasumber, dari Apindo juga dari pihak tenaga kerja sudah hadir untuk mengikuti sosialisasi tentang besaran UMK. Alhamdulillah di Kota Cimahi sendiri besarannya Rp 3.241.929," ujar Ngatiyana saat ditemui usai membuka acara tersebut.

Besaran UMK tahun 2021 sendiri mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dibandingkan tahun 2020. Jika sepanjang tahun 2020, buruh menerima upah Rp 3.139.274 per bulan, maka tahun ini bertambah Rp 102.654, sehingga menjadi Rp 3.241.929.

Menurut Ngatiyana, besaran kenaikan UMK tahun 2021 tersebut merupakan jalan tengah untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak, baik dari pihak pekerja maupun para pengusaha di Kota Cimahi.
 
Baca Juga: Blunder Jaksa Kasus HRS, Kutip Hadis Malah Untungkan Terdakwa, Pakar Hukum: Hadis Jaksa Kuatkan HRS

Ngatiyana mengklaim, meski iklim perusahaan saat ini belum pulih sepenuhnya, namun perusahaan di Kota Cimahi sudah patuh membayarkan hak pekerjanya sesuai keputusan.

"Sampai saat ini belum ada laporan keberatan. Alhamdulillah semua sudah patuh dan menyetujui," tegasnya.

Dirinya berharap dengan kondisi ditengah pandemi Covid-19 ini, buruh dengan pengusaha tetap menciptakan dan mempertahankan keharmonisan. Dimana hak buruh dipenuhi pengusahan, begitupun hak perusahaan harus dipenuhi para pekerjanya.
 
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Rasial di New York

"Apabila buruh memerlukan untuk istirahat ataupun cuti, maka itu harus diberikan. Nah ini kita tekankan selaku pemerintah daerah, supaya pihak pengusaha juga harus memperhatikan terhadap buruh ataupun pekerja. Mudah-mudahan Cimahi ini tetap kondusif antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. Kita harapkan semua saling menyadari hal ini, sehingga tidak terjadi demo-demo yang signifikan dan sebagainya,” pungkas Ngatiyana.

Kepala Disnaker Kota Cimahi, Yanuar Taufik menambahkan, total buruh di Kota Cimahi ada sekitar 60 ribu lebih yang bekerja di ratusan perusahaan di Kota Cimahi.

"Dan sampai saat ini, kita belum terima laporan adanya penangguhan upah atau yang lainnya. Berarti semuanya sudah patuh," ujarnya. ***
 
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x