Kabag Hukum : Pemkab Bandung Barat Tak Bisa Memberikan Pendampingan Hukum Bupati Aa Umbara

- 5 April 2021, 19:59 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Bupati Bandung Barat Aa Umbara /Dicky Mawardi/Galajabar/

GALAJABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tidak akan memberikan pendampingan hukum atas kasus yang tengah menjerat Bupati Aa Umbara Sutisna.

Pernyataan itu disampaikan Kabag Hukum Setda Pemkab Bandung Barat Aset Sudiro saat dihubungi lewat telepon, Senin 5 April 2021.

"Dalam tupoksi Bagian Hukum yang dapat dilakukan pendampingan adalah perkara perdata dan perkara PTUM," kata Asep Sudiro.

Baca Juga: Innalillahi, Jurnalis Senior Yayat Wiryadi Tutup Usia, Kapolri Sampaikan Duka Cita

Sedangkan dalam perkara pidana, lanjut Asep, bukan menjadi tupoksi Bagian Hukum.

"Harus memakai jasa advokat atau pengacara profesional," tambahnya.

Dikatakannya, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Aa Umbara belum mempunyai ketetapan hukum tetap.

"Tersangka belum tentu bersalah. Dalam hal ini azas praduga tidak bersalah harus dikedepankan. Nanti, vonis bersalah diputuskan melalui pengadilan," jelasnya.

Baca Juga: Temani Waktu Berbuka Puasa, Mega Series Bismillah Cinta Akan Hadir Selama Ramadan 1442 H

Sebelumnya diberitakan, KPK pada Kamis kemarin telah menetapkan Aa Umbara bersama Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah