Sambut Baik Diperbolehkannya Salat Tarawih, MUI Kota Cimahi Tunggu Surat Edaran

- 5 April 2021, 21:51 WIB
Sekretaris MUI Kota Cimahi, Yayan Rohyana
Sekretaris MUI Kota Cimahi, Yayan Rohyana /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi menyambut baik  keputusan Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana yang membolehkan pelaksanaan salat tarawih di masjid pada Bulan Suci Ramadan 2021.

Sekretaris MUI Kota Cimahi, Yayan Rohyana berharap  pemerintah segera mengeluarkan surat edaran tentang teknis pelaksanaan di lapangan.

"Beberapa tokoh umat Islam di Cimahi juga banyak yang bertanya kepada MUI tentang pelaksanaan peribadatan di bulan Ramadhan seperti tarawih, tadarus, i'tikaf, kuliah subuh, pasaran (kitab kuning) di pesantren, dan lain-lain. Namun MUI belum memberikan jawaban pasti, karena selain belum ada fatwa atau Taujihat dari MUI pusat maupun MUI Provinsi Jawa Barat, juga harus berkoordinasi dengan pihak Pemkot," bebernya saat dihubungi melalui telepon selularnya, Senin 5 April 2021.

Baca Juga: Ngatiyana Sebut Banyak Pegawai Non-PNS Pemkot Cimahi Belum Terlindungan Jaminan Sosial

Menurut Yayan, kebijakan ini sangat tepat, sekaligus menjadi jawaban atas tuduhan berbagai kalangan yang menganggap pemerintah terlalu ketat dalam urusan peribadatan dan pendidikan (Sekolah).

"Sementara kegiatan perekonomian seperti pasar dan mall, serta budaya nampak longgar. Untuk itu kami siap mendukung untuk memastikan pelaksanaan salat tarawih sesuai protokol kesehatan, kita akan segara membuat Taujihat yang akan diedarkan kepada DKM se-Kota Cimahi," tuturnya

"Sambil juga memikirkan solusi bila kapasitas masjid dibatasi 50 persen jama'ah, 50 persen sisanya bukan berarti tidak tarawih berjama'ah, mungkin bangunan lain seperti madrasah, ruang kelas, dan lain-lain bisa digunakan untuk shalat tarawih berjama'ah," jelasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x