KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik dari Kantor Bapelitbangda dan DPMPTSP KBB

- 7 April 2021, 15:28 WIB
Pintu utama Kantor Bapelitbangda KBB terkunci saat penggeledahan oleh KPK, Selasa 6 April 2021
Pintu utama Kantor Bapelitbangda KBB terkunci saat penggeledahan oleh KPK, Selasa 6 April 2021 /Dicky Mawardi/Galajabar/

GALAJABAR - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan dari penggeledahan dua lokasi di Kabupaten Bandung Barat mengamankan dokumen dan barang elektronik pada Selasa 6 April 2021.

Ali Fikri menyatakan dokumen dan barang elektronik tersebut berasal dari  Kantor Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Bandung Barat dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat.

"Di dua lokasi tersebut, ditemukan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali melalui keterangannya di Jakarta dikutip galajabar dari Antara, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan 17 Jenazah Korban Banjir Bandang di NTT

Ia mengatakan bukti-bukti itu selanjutnya akan divalidasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaan guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara.

Pada Kamis (1/4), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Tim penyidik pun telah menahan M Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Rayakan Ultah Ke-31 Tahun, Intip Transformasi Kevin Aprilio Hingga Rela Tampil Gundul

Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Aa Umbara dan anaknya yang telah dipanggil pada Kamis (1/4) mengonfirmasi tidak hadir dengan alasan sakit.

Dari kegiatan pengadaan tersebut, KPK menduga Aa Umbara telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sedangkan M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x