Pegawai KPK Terciduk Tilep Barang Bukti Emas, Fahri Hamzah Singgung Lembaga Suci yang Dulu Disembah Publik

- 9 April 2021, 00:01 WIB
Pegawai KPK Dipecat Gegara Mencuri Barang Bukti Buat Bayar Utang
Pegawai KPK Dipecat Gegara Mencuri Barang Bukti Buat Bayar Utang /Antara/
GALAJABAR - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah baru-baru ini angkat bicara terkait informasi soal dipecatnya salah satu oknum pegawai KPK yang kedapatan mencuri barang bukti emas sebanyak 1,9 Kg.

Menurut mantan politikus PKS itu, semua lembaga memang ada 'pencurinya' termasuk dalam hal ini lembaga 'penangkap pencuri'.

"Di semua lembaga ada pencurinya...termasuk lembaga penangkap pencuri...dari dulu saya bilang gitu," ujarnya Kamis, 8 April 2021 dalam Twitter pribadinya @Fahrihamzah.
 
Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Terbitkan SE Peniadaan Mudik Idulfitri, Pelanggar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Ia juga menyinggung bahwa sekarang ini hal itu bisa diketahui lantaran adanya Dewan Pengawas. Sedangkan dulu, hal itu tidak terjadi lantaran semua orang ia sebut memiliki kepentingan untuk adanya lembaga suci yang 'disembah publik'.

"Sekarang ketahuan karena ada pengawas. Dulu, semua berkepentingan agar ada lembaga suci yg disembah publik. Makanya kasus disembunyikan.  Dulu gak normal sekarang yg normal," tegasnya.

Untuk diketahui, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat pegawai berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti berupa emas sebesar 1.900 gram.
 
Baca Juga: Ramadan 2021 Diselimuti Pandemi Covid-19, Ketua ACT KBB Doddy Mengajak Masyarakat Berbagi

Emas tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di kantornya, Kamis, 8 April 2021.

Diketahui bahwa IGAS merupakan anggota Satuan Petugas KPK yang memang memiliki ranah pekerjaan terhadap pengelolaan barang bukti hasil rampasan korupsi.
 
Baca Juga: DPC SPN Kabupaten Bandung Minta Pemerintah Prioritaskan Buruh Penerima Vaksin Covid-19

"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota Satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," terang Tumpak.

Ia menuturkan IGAS mencuri emas lantaran terlilit utang. Adapun sebagian emas sudah digadaikan.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah