Ramadan Tinggal Menghitung Hari, Terungkap ! Perusahaan di Cimahi Masih Ada yang Menunggak THR 2020

- 9 April 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /DOK PR

GALAJABAR - Perusahaan di Kota Cimahi masih ada yang belum melunasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), terhadap ratusan pekerjanya tahun lalu. Padahal sebentar lagi akan memasuki Bulan Suci Ramadan, dilanjutkan Hari Raya Idulfitri.

"Ada kejadian THR-nya sampai sekarang pun belum lunas ke bayar," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Juperianto Marbun, Jumat  9 April 2021.

Tahun 2020 lalu, pemerintah memang mengizinkan perusahaan swasta untuk menunda atau menyicil pembayaran THR, namun harus diselesaikan tahun itu juga.

Baca Juga: Kerajaan Inggris Berduka, Pangeran Philip Meninggal Dunia di Usia 99 Tahun Usai Menjalani Perawatan Jantung

Kebijakan itu tercantum dalam
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Namun nyatanya ada satu perusahaan di Kota Cimahi yang belum melunasi pembayaran THR, kepada sekitar 150 pekerjanya. Dalam kebijakan tahun lalu, jika perusahaan tidak mampu membayar secara penuh, maka perusahaan dan pekerjanya harus membuat kesepakatan waktu pembayaran.

Kemudian, pengusaha atau buruh harus melaporkannya kepada Disnaker. "Dan memang ada 1 yang melapor, menjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha," kata Juperianto.

Baca Juga: Bupati Aa Umbara Ditahan di Rutan KPK, Anaknya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi

Untuk menjalankan tugasnya, lanjut Juperianto, pihaknya sudah memfasilitasi dan memediasi antara perusahaan dengan pekerjanya. Intinya, perusahaan tetap harus membayarkan hak terhadap pekerjanya.

"Kita memfasilitasi, terus megupayakan supaya perusahaan bertanggungjawab, perusahaan melakukan pembayaran THR," tegasnya.

Tahun lalu, lanjut Juperianto, perusahaan di Kota Cimahi sangat terdampak oleh pandemi Covid-19. Perusahaan mengalami penurunan order, bahkan ada yang sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan pekerjanya.

Baca Juga: Bupati Aa Umbara Terjerat Bansos Covid-19, Ini Penjelasan Rinci KPK

Namun untuk saat ini, kata Juperianto, perusahaan mulai pulih meski belum normal seperti sebelum pandemi Covid-19. Meski begitu, untuk THR tahun ini pihaknya belum menerima informasi resminya dari pemerintah pusat.

"Kalau tahun lalu kan untuk THR bisa dicicil, tapi kalau sekarang keinginannya (pekerja) tidak dicicil," pungkasnya. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah