Boleh dengan Beras, Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bekasi

- 17 April 2021, 18:53 WIB
ILUSTRASI beras zakat ftrah.
ILUSTRASI beras zakat ftrah. /PIXABAY/.*/Pixabay
GALAJABAR -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi membuka layanan kemudahan berzakat. Layanan ini diluncurkan untuk menyukseskan Gerakan Cinta Zakat. Kemudahannya, masyarakat dapat berzakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang tersebar di 150 masjid dan musala di Kabupaten Bekasi.

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Aziz mengatakan, selain melaui UPZ, masyarakat juga dapat membayar zakat secara online dengan barcode Baznas Kabupaten Bekasi melalui aplikasi GoPay.

“Inovasi ini kami lakukan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar zakat di masa pandemi Covid-19," kata Abdul Aziz seperti dirilis laman resmi Pemkab Bekasi.
 
Baca Juga: TRENDING! Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Berhasil Punya Anak Kembar!

Untuk pembayaran zakat fitrah, pihaknya menyebutkan, telah ada keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi berkenaan dengan kisaran zakat Fitrah bila diuangkan.

“MUI sudah menyampaikan besaran zakat fitrah yakni Rp35 ribu. Jadi  membayar zakat fitrah boleh dengan beras atau dibolehkan dengan nilai uang sebesar itu. Dan itu bisa dibayarkan melalui aplikasi atau UPZ Baznas,” jelasnya.

Aziz menambahkan, untuk Zakat Fitrah, Baznas Kabupaten Bekasi juga sudah memiliki sasaran penerima. Dimana, setelah uangnya terkumpul pembelian beras akan langsung ke petani yang ada di Kabupaten Bekasi.
 
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Bandung Acep Ana : Setiap Zaman Ada Pemimpinnya

"Setelah itu, menjelang lebaran Baznas akan langsung mendistribusikan Zakat Fitrah ke tiap wilayah Kabupaten Bekasi," ujarnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah