Cegat Pemudik, Pemkot Cimahi Berlakukan Penyekatan di 2 Titik

- 26 April 2021, 20:44 WIB
Ilustrasi penyekatan jalur mudik Lebaran 2021./Yusup/Jurnal Soreang/Humas Polresta Bandung
Ilustrasi penyekatan jalur mudik Lebaran 2021./Yusup/Jurnal Soreang/Humas Polresta Bandung /
GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan memberlakukan penyekatan di dua titik, dalam rangka penerapan larangan mudik 2021. Penyekatan akan dilakukan di gerbang tol dan pusat Kota Cimahi, terutama mencegat pemudik dari luar daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, sesuai Adendum terhadap Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 diberlakukan penerapan mudik mulai 22 April-24 Mei 2021.
 
"Saat ini di Cimahi sudah mulai pengetatan dengan kegiatan yang berkesinambungan dan puncaknya efektif mulai 6-17 Mei 2021," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakudumah, Senin  26 April 2021.
 
Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna : Pelantikan Bukanlah Momentum untuk Melakukan Euforia

Pihaknya menyiapkan dua titik penyekatan, yaitu di exit Tol Baros Jalan HMS. Mintaredja dan Alun-alun Cimahi Jalan Amir Machmud.

"Yang checkpoint utama posko di dua titik yaitu Exit Tol Baros dan Alun-alun Cimahi. Untuk di Rest Area Tol Purbaleunyi KM 125 diterapkan secara tentatif, sesuai kebutuhan dan perkembangan di lapangan," katanya.

Penyekatan bakal dilakukan tim gabungan Dishub Kota Cimahi dan SKPD Pemkot Cimahi lain bersama Polres Cimahi dan unsur TNI.
 
 
"Teknik penyekatan sama seperti saat penerapan PSBB di awal pandemi. Akan menghalau terutama kendaraan aglomerasi luar Bandung Raya," jelasnya.

Dalam penyekatan nanti, petugas bakal memeriksa pengendara yang terjaring. "Ada tata caranya, kita periksa dulu dan tanyakan keperluannya. Kan tidak masuk akal dari Bekasi jauh-jauh kesini hanya untuk tamasya. Kalau termasuk masyarakat yang maksa mudik, kita langsung putar balik suruh masuk kembali ke tol menuju ke daerah masing-masing," jelasnya.

Pihaknya akan menerapkan secara tegas aturan peniadaan mudik tersebut. Namun, aturan Kemenhub tersebut dikecualikan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus, seperti perjalanan dinas, bekerja, sakit, melahirkan atau dalam situasi mendesak lainnya.
 
Baca Juga: Lautan Paling Berbahaya di Dunia Salah Satunya Ada di Indonesia!

"Ada juga yang diperbolehkan melintas dengan syarat terpenuhi, misalnya tugas dinas membawa surat dinas asli, surat ijin keluar masuk (SIKM) dan lainnya. Dari Kementrian Perhubungan dan Polri sudah ada penyekatan di jalan tol maupun akses masuk ke berbagai daerah. Kita akan lihat alasan masyarakat," ucapnya.

Penyekatan bakal dilakukan selama 24 jam dengan petugas bersiaga dibagi dalam 3 shift. "Personil Dishub Kota Cimahi ada 88 orang, kita bagi di dua posko dan diatur untuk penugasan 3 shift," katanya.

Saat ini masih berlaku tahap pengetatan larangan mudik lebaran 2021.
 
"Masih kita pantau kondisinya, seperti kegiatan ramp check, kita  temukan kendaraan tidak laik jalan dan dilarang untuk beroperasi. Kita juga pantau kondisi arus lalu lintas, karena kerap muncul titik macet seperti di perempatan Citeureup-Kolonel Masturi menuju Lembang maupun Pertigaan Jalan Jati-Pemkot Cimahi yang padat," tuturnya.
 
Baca Juga: Lantik Bupati Bandung dan Tasikmalaya, Ridwan Kamil Ingatkan Soal Integritas

Aturan tersebut diterapkan dengan pertimbangan menekan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

"Cuti bersama Idulfitri hanya berlaku sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah. Kita harapkan masyarakat tidak nekat mudik dan semua sehat-sehat," tuturnya.

Meski mudik di larang, pihaknya tetap mengantisipasi kepadatan kendaraan terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
 
 
"Sekarang pun sejumlah ruas jalan sudah mulai ramai. Terjadi kemacetan di jam-jam tertentu, seperti menjelang buka puasa. Dan menjelang Lebaran, kemacetan kemungkinan besar akan terjadi karena banyak yang akan berbelanja untuk keperluan lebaran. Kita akan antisipasi itu," tegas Hendra***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x