Curhat Soal Gaji, Menteri Ini Sebut Jadi Tukang Martabak Lebih Enak, Refly Harun: Rasanya Enggak Mungkin

- 26 April 2021, 21:01 WIB
Foto Ilustrasi martabak
Foto Ilustrasi martabak /pixabay/

GALAJABAR – Pakar  hukum tata negara, Refly Harun turut menyoroti curhat seorang menteri perihal gajinya yang kecil.

Refly Harun menyebut, pernyataan tersebut sungguh tidak masuk akal karena semasa dirinya menjadi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dirinya mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp 25 juta per bulan.

“Rasanya enggak mungkin gaji seorang menteri lebih rendah daripada seorang staf khusus ya,” ujar Refly Harun yang dikutip galajabar dari kanal Youtube Refly Harun, Senin 26 April 2021.

Baca Juga: Cegat Pemudik, Pemkot Cimahi Berlakukan Penyekatan di 2 Titik

Kemudian Refly Harun pun turut membandingkan penghasilannya di saat menjadi Staf Khusus Mensesneg dengan penghasilan yang diperoleh para petinggi di Pertamina.

“Kata Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), komisaris utama Pertamina mendapatkan honorarium sebesar Rp 170 juta per bulan,” tutur Refly Harun.

Selain honorarium, menurut Refly, apabila perusahaan tersebut mengalami untung besar, maka dewan direksi perusahaan akan mendapat bonus hingga miliaran rupiah per tahun.

Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna : Pelantikan Bukanlah Momentum untuk Melakukan Euforia

“Untuk Pertamina bisa dua digit, bisa di bawah 10 miliar atau belasan miliaran rupiah per tahun,” ungkap Refly Harun.

 “Apakah hanya dewan direksi saja? Komisaris utama bisa mendapatkan 45 persen dari bonus tersebut,” lanjutnya.

Maka dari itu, Refly Harun menaksir bonus yang diterima oleh seorang komisaris bisa menembus di kisaran Rp 5 miliar hingga Rp 8 milyar.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengaku terkejut dengan besarnya omzet bisnis martabak via aplikasi online di Jakarta yakni sekitar Rp 500 miliar per tahun.

Baca Juga: Lautan Paling Berbahaya di Dunia Salah Satunya Ada di Indonesia!

Menurutnya, angka tersebut lebih besar daripada gaji yang Lutfi dapatkan selama menjadi menteri.

Oleh karena itu, Lutfi menyebut, berbisnis martabak jauh lebih enak ketimbang menjadi seorang menteri.

Sebagai informasi tambahan, seorang menteri menerima gaji pokok sekitar Rp 5.040.000 per bulan dari negara.
 
Baca Juga: Lantik Bupati Bandung dan Tasikmalaya, Ridwan Kamil Ingatkan Soal Integritas

Hal tersebut ternyata telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Tidak hanya itu, menteri juga akan menerima tunjangan sekitar Rp 13.608.000 per bulan dari negara.

Hal tersebut ternyata telah diatur dalam Pasal 1 ayat 2 huruf e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Jadi, penghasilan yang diperoleh Lutfi setelah menggabungkan gaji pokok dan tunjangan adalah sekitar Rp 18.648.000 per bulan.
 
Baca Juga: Fauzan : Orangtua Jadi Bupati Bandung, Seperti Dalam Mimpi

Belum lagi, seorang menteri juga akan menerima dana operasional dari rentang Rp 120 juta hingga Rp 150 juta per bulan.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.

Tidak hanya uang, seorang menteri juga akan menerima segala fasilitas negara mulai dari asuransi kesehatan, mobil, hingga rumah dinas di kawasan Jakarta Selatan. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah