SPN : Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idulfitri

- 27 April 2021, 17:32 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Bandung Suharyono.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Bandung Suharyono. /Engkos Kosasih/Galajabar/
GALAJABARKetua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Bandung Suharyono mengingatkan 
hak  para buruh untuk mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR)  paling telat 7 hari  sebelum hari H Idulfitri atau 1 Syawal 1442 H. 
 
"Jika melakukan pelanggaran, artinya perusahaan tidak mengacu pada aturan yang berlaku terkait pelaksanaan pembayaran THR bagi para pekerja. Kami berharap pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum  Idulfitri," kata Suharyono didampingi pengurus SPN Kabupaten Bandung lainnya, Ade Sumarno kepada galajabar  di ruang kerjanya di Gang Hasan Desa Sukamaju,  Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa  27 April 2021. 
 
SPN juga tidak berharap para pengusaha membayar THR kepada para buruhnya dengan cara dicicil. Apalagi pembayarannya sampai melewati Idulfitri. 
 
 
"Kalaupun ada rencana pembayaran THR dicicil harus ada musyawarah antara pihak pengusaha dengan para pekerja. Tapi kami berharap, para pengusaha membayar THR 100 persen, karena itu  satu-satunya pendapatan  buruh setiap jelang Idulfitri," tutur Suharyono. 
 
Suharyono menjelaskan, THR merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 
 
Selain itu menindaklanjuti perihal surat dari Gubernur Jabar yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se Jawa Barat terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh tertanggal 14 April 2021.
 
 
"Terakhir, Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna mengeluarkan surat edaran nomor : 841.4/918-DISNAKER/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ungkapnya 
 
Selain menyikapi persoalan THR, Ia  juga  menyoal jelang Hari Raya May Day atau Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada 1 Mei mendatang.
 
"Pada momen 1 Mei, SPN akan tetap bergerak menyuarakan aspirasi buruh, di antaranya menuntut pencabutan Undang-Undnag No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tandasnya. 
 
 
Terkait penyambutan 1 Mei tersebut, katanya, dari DPP SPN dikabarkan sudah ada instruksi ke DPD SPN di semua wilayah untuk melaksanakan aksi demo guna menyampaikan aspirasi atau pendapat para buruh di muka umum. 
 
"Tapi sampai saat ini, kami dari DPC SPN Kabupaten Bandung belum mendapatkan instruksi dari DPD SPN. Instruksi dari DPP SPN, perwakilan buruh SPN untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi di muka umum atau di sekitar lembaga pemerintahan," katanya. 
 
Suharyono mengungkapkan dengan adanya pergerakan para buruh itu, supaya ruh pergerakan buruh tetap ada dan tumbuh. Walaupun saat ini di tengah pandemi Covid-19, para buruh tetap harus produktif.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x