Ada-ada Saja, Pegawai Jasa Ekspedisi Nyambi Jadi Kurir Sabu

- 29 April 2021, 17:38 WIB
MI seorang kurir dari perusahaan jasa pengiriman paket diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, karena nyambi jadi kurir narkoba jenis sabu.
MI seorang kurir dari perusahaan jasa pengiriman paket diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, karena nyambi jadi kurir narkoba jenis sabu. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Seorang  kurir atau pengantar barang dari perusahaan jasa pengiriman paket, berinisial MI (28) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, karena nyambi jadi kurir narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin menjelaskan, MI diamankan saat sedang mengantarkan paket pada pemesannya. Ia sendiri sudah menjadi incaran pihak kepolisian.

"Kita amankan MI saat sedang mengirim paket ke masyarakat yang menjadi pemesan. Saat mengirim paket-paket itu dia juga sekalian menempelkan sabu untuk pelanggannya," ujar Nasrudin dalam gelar perkara yang berlangsung di Gedung Pengabdian Mapolres Cimahi Jalan Amir Machmud, Kamis 29 April 2021.
 
Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 29 April 2021: Kepalang Emosi, Pasha Tonjok Dewa Hingga Bercucuran Da

Pria yang sudah bekerja dua tahun di jasa ekspedisi itu menyembunyikan sabu yang diedarkannya di bagian bagasi motornya. Dari tangan MI didapati barang bukti sabu seberat 2 gram.

"Saat diamankan oleh tim, didapat barang bukti seberat 2 gram sabu pada kendaraan roda duanya. Kendaraan itu digunakan mengantar paket yang dipesan masyarakat," jelas Nasrudin.

Sementara MI mengaku jika dirinya menjadi pengedar sabu sebagai pekerjaan sampingan, untuk menambah pendapatannya. Dia mengaku pendapatan sebagai kurir ekspedisi tidak mencukupi.
 
Baca Juga: Intip 5 Tanda Jodoh Anda Sudah Dekat Nomor 2 Sering Terjadi!

"Saya bisa dapat Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per 4 sampai 5 paket. Ini buat sampingan aja, untuk nambah biaya kebutuhan sehari-hari," katanya.

Akibat perbuatannya, MI dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah