Digagalkan Polresta Bandung, Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar Nyaris Diselundupkan

- 1 Mei 2021, 13:48 WIB
Anggota Polresta Bandung mengamankan 46 ribu benih lobster di Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Kota Cimahi, Jumat 30 April 2021 sore.
Anggota Polresta Bandung mengamankan 46 ribu benih lobster di Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Kota Cimahi, Jumat 30 April 2021 sore. /Humas Polresta Bandung/

GALAJABAR- Sebanyak 46 ribu benih lobster atau benur senilai Rp 2 miliar, yang hendak diselundupkan oleh dua orang, berhasil digagalkan oleh anggota Polresta Bandung.

Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan anggota Polsek Ciwidey terhadap satu unit mobil yang melintas di Jalan Raya Ciwidey-Rancabali, Kabupaten Bandung, Jumat 30 April 2021 dini hari.

"Ini bermula saat personel Polsek Ciwidey yang sedang berpatroli mencurigai mobil yang melintas di kawasan Jalan Raya Ciwidey-Rancabali," kata Indra saat dikonfirmasi, Sabtu 1 Mei 2021.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Berharap Peringatan Nuzulul Quran Bisa Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan Umat Islam di Jabar

Indra menuturkan, sewaktu mobil itu diperiksa, personel Polsek Ciwidey menemukan sebanyak tujuh boks styrofoam berisi benur. Dari temuan tersebut, diamankan dua tersangka berinisial HR dan MAT. Keduanya diduga membawa benur tersebut dari Sukabumi.

Indra menambahkan, dari hasil pengembangan itu ada sebanyak 46.475 ekor benih lobster yang mayoritas jenis pasir. Dari total tersebut, terdapat 75 benur jenis mutiara yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

"Dari pengakuan kedua tersangka, benih ini dibawa dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Keduanya akan melakukan transaksi di Tol Soroja. Sebelum sampai di Pintu Tol Soroja sudah berhasil diamankan. Kedua tersangka ini hanya sebagai kurir," ujarnya.

Baca Juga: Tugu Desa Perbatasan Jabar-Banten Dihiasi Ornamen Kujang, Wagub Jabar: Mewakili Religiusitas Warga Jabar

Kedua tersangka disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara atau materi sebanyak Rp 1,5 miliar," pungkas Indra.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah