DPRD dan Kejari Kabupaten Bandung Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

- 2 Mei 2021, 18:56 WIB
Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Paryono, di Hotel Savoy Homann Bandung, Jumat  30 April 2021.
Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Paryono, di Hotel Savoy Homann Bandung, Jumat 30 April 2021. /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

GALAJABAR -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, melakukan penguatan kerja sama tentang Penanganan Masalah-masalah Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Paryono, di Hotel Savoy Homann Bandung, Jumat  30 April 2021.

"Sinergitas dengan Kejari ini sudah dilakukan di setiap periode kepemimpinan DPRD. Dengan adanya kerja sama ini, kami bisa meminta pendapat dan mengundang pihak Kejari sebagai narasumber. Terutama saat tengah menyusun perda (peraturan daerah), di mana tentunya kami membutuhkan pendampingan," ungkap Ketua DPRD Sugianto dalam rilis yang diterima galajabar, Minggu 2 April 2021.

Baca Juga: Perumda Tirta Raharja Respon Cepat Kerusakan Sambungan Pipa Gambung

Kerja sama itu, tutur Sugianto, antara lain meliputi bantuan, pendapat atau pendampingan hukum yang bersifat kelembagaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Jadi kalau DPRD butuh pendampingan hukum, dengan MoU ini bisa dilakukan. Tapi kalau misalkan masalah pribadinya anggota DPRD, itu tidak bisa karena sifatnya bukan lembaga," terang Sugianto.

Kajari Paryono menjelaskan, maksud dan tujuan MoU tersebut adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan Kejari Kabupaten Bandung, serta meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Baca Juga: 4 Rumah Warga Kebanjiran Akibat Sambungan Pipa Gambung Rusak

"Kami memberikan motivasi bagi DPRD sesuai fungsi kami, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan. Ini tentu diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," jelas Paryono.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bandung Erick Juriara Ekananta mengapresiasi kerja sama antara kedua unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) tersebut.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah