Jangan Lupa! Larangan Mudik Lebaran Masih Berlaku hingga 17 Mei 2021

- 14 Mei 2021, 12:09 WIB
Petugas gabungan  melakukan penyekatan di gerbang Tol Baros Jalan H.M.S. Mintareja, Kamis 6 April 2021, guna menghalau pemudik
Petugas gabungan melakukan penyekatan di gerbang Tol Baros Jalan H.M.S. Mintareja, Kamis 6 April 2021, guna menghalau pemudik /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR – Tak sedikit warga hingga saat ini nekat untuk melakukan mudik Lebaran, maka dari itu Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengingatkan, bahwa larangan mudik Lebaran masih berlaku hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik Lebaran sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Lantas, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Tahun 144H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Rutan Depok Beri Remisi Khusus Idul Fitri Kepada 555 Warga Binaan Pemasyarakatan

“Kami sekali lagi ingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021,” ujar Adita dalam konferensi pers di kanal YouTube BNPB, yang dikutip galajabar 14 Mei 2021.

“Jadi semua ketentuan yang ada di aturan-aturan tadi masih berlaku, yakni kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adita meminta warga bagi yang nekat melakukan perjalanan bisa menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19.

Baca Juga: Penganut Islam Aboge di Banyumas Jawa Tengah Baru Laksanakan Shalat Id pada Jumat ini

“Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi,” ujar Adita.

Seluruh moda transportasi masih tetap beroperasi, namun Adita mengingatkan bahwa hal itu hanya melayani kegiatan yang memang masih diperbolehkan dan tidak melanggar SE dan Peraturan Menhub.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x